Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 15 Mar 2018 - 22:41:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Kamrussamad Bantah Mundur dari Presidium KAHMI

9kamrussamad_20171116_230723.jpg
Kamrussamad (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presidium Majelis Nasional KAHMI Kamrussamad dikabarkan mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Pengunduran diri itu lantaran ia diduga melakukan politik uang (money politic) dalam pelaksanaan Munas KAHMI X di Medan beberapa waktu lalu.

Namun informasi tersebut langsung dibantah Kamrussamad. Melalui kuasa hukumnya, ia mengakui bahwa dirinya pernah mengajukan surat penyerahan mandat untuk menentukan koordinator Presidium KAHMI kepada Jusuf Kalla sebagai Dewan Etik KAHMI, namun surat itu bukan pengunduran diri Kamrussamad dari Presidium KAHMI.

Dalam dokumen yang diterima TeropongSenayan, Kamis (15/3/2018), tim pengacara Kamrussamad, Mujahid A Latief membeberkan kronologis surat tersebut. Berikut penjelasan lengkap dalam dokumen itu:

a. Bahwa sebagaimana banyak informasi yang beredar tentang dugaan adanya money politic pada pemilihan Presidium KAHMI dalam Munas KAHMI X di Medan, Bpk H.M Jusuf Kalla dengan mengatasnamakan Dewan Etik KAHMI secara langsung maupun tidak langsung telah meminta klien kami untuk mengundurkan diri sebagai Presidium Majelis Nasional KAHMI, tanpa memberikan kesempatan kepada klien kami untuk membela diri dan menyampaikan klarifikasi;

b. Permintaan untuk mengundurkan diri tersebut selalu ditolak oleh Klien kami, yang akhirnya pada tanggal 28 November 2017, Klien kami dihubungi oleh kerabat Bpk H.M Jusuf Kalla (saudara EA) yang pada pokoknya menyampaikan Saudara EA akan membantu menjada nama baik Klien kami atas tuduhan dan laporan money politic, dengan cara bertemu langsung dengan Bpk H.M Jusuf Kalla;

c. Pada tanggal 29 November 2017, saudara EA mengirimkan draf surat yang pada pokoknya berisi penyerahan mandar dari Klien kami sebagai Presidium terpilih Majelis Nasional KAHMI kepada Dewan Etik Majelis Nasional KAHMI. Namun, Klien kami menolak menandatangani konsep surat tersebut karena bertentangan dengan aspirasi dan hasil Munas X KAHMI;

d. Pada tanggal 6 Desember 2017, Saudara EA kembali menghubungi Klien kami untuk menanyakan kesiapan bertemu dengan Bpk H.M Jusuf Kalla sekaligus membawa surat penyerahan mandat dimaksud. Atas permintaan tersebut Klien kami menyampaikan bahwa tidak akan menandatangani surat tersebut kecuali dilakukan revisi perihal "Penyerahan Mandat Sebagai Presidium Terpilih" menjadi "Penyerahan Mandat Untuk Menentukan Koordinator Presidium". Permintaan revisi tersebut disepakati oleh Saudara EA dan kemudian diganti menjadi "Surat Penyerahan Mandat Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Periode 2017-2022" tertanggal 29 November 2017 yang ditujukan kepada H.M Jusuf Kalla selaku Ketua Majelis Etik KAHMI;

e. Pada tanggal 8 Desember 2017, Klien kami bersama Saudara EA bertemu dengan Bpk H.M Jusuf Kalla, dalam pertemuan tersebut Klien kami menyerahkan surat sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas kepada Bpk H.M Jusuf Kalla. Namun, surat tersebut ditolak dan Bpk H.M Jusuf Kalla menyampaikan bahwa yang diminta adalah surat pengunduran diri Klien kami sebagai Presidium terpilih bukan surat penyerahan mendat Koordinator Presidium;

f. Bahwa atas pernyataan Bpk H.M Jusuf Kalla tersebut, Klien kami meminta agar diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk melakukan pembelaan dan klarifikasi di hadapan Majelis Etik KAHMI atas tuduhan terhadap Klien kami tentang money politic dalam pemilihan Presidium pada Munas X KAHMI.

g. Setelah terjadi proses dalam pertemuan tersebut, akhirnya kemudian dalam Surat "Penyerahan Mandat Koordinator Presidium 2017 tersebut ditambah tulisan tangan dengan kalimat "sekaligus menyatakan mengundurkan diri sebagai Presidium terpilih jika Majelis Etik menyatakan bersalah".

h. Jadi surat tersebut ditandatangani oleh Klien kami dalam posisi yang "tertekan" dan dimaksudkan bukan sebagai surat penguduran diri sebagai Presidium Majelis Nasional KAHMI Periode 2017-2022.

Bahwa dari beberapa hal yang kami sampaikan di atas, terdapat kesimpulan sebagai berikut:

a. Tidak benar bahwa Klien kami telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Presidium Majelis Nasional KAHMI.
b. Bahwa surat Penyerahan Mandat Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Periode 2017-2022 tertanggal 29 November 2017 yang terdapat tambahan tulisan tangan "sekaligus menyatakan mengundurkan diri sebagai Presidium terpilih jika Majelis Etik menyatakan bersalah" bukan merupakan surat pengunduran diri Klien kami sebagai Presidium Majelis Nasional KAHMI, tetapi surat penyerahan hak suara Klien kami kepada Bpk H.M Jusuf Kalla untuk memilih Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI.
c. Bahwa sesuai AD/ART KAHMI tidak ada dasar hukumnya dan tidak dikenal mekanisme penyerahan mandat dari Presidium kepada Dewan Etik KAHMI.
d. Bahwa Majelis atau Dewan Etik yang melakukan tindakan terhadap Klien kami atas tuduhan money politic serta proses persidangan etik yang adil seharusnya dilakukan oleh Dewan Etik yang benar dan sesuai hukum berdasarkan AS/ART KAHMI.
e. Bahwa yang dilaporkan diduga melakukan money politic pada pemilihan Presidium KAHMI dalam Munas KAHMI X di Medan adalah 4 (empat) orang Presidium Majelis Nasional KAHMI. Namun, hanya Klien kami yang mendapat tindakah "Dewan Etik KAHMI". Hal ini jelas merupakan bentuk ketidakadilan, diskriminasi dan pemberlakukan "standar ganda" terhadap Klien kami, sehingga sudah sepatutnya Klien kami melakukan upaya hukum dan pembelaan diri.
f. Bahwa sudah seharusnya seluruh warga KAHMI melaksanakan secara konsekuen hasil-hasil Munas KAHMI sebagai forum tertinggi organisasi dan mentaati AD/ART sebagai aturan dasar/tertinggi/konstitusi organisasi KAHMI.

Dengan demikian perlu kami tegaskan bahwa tidak ada pengunduran diri Klien kami sebagai Presidium Majelis Nasional KAHMI, dan untuk itu sampai saat ini Klien kami tetap Presidium Majelis Nasional KAHMI Masa Bhakti 2017-2022 yang sah dan konstitusional.

Demikian penjelasan dan klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kepercayaannya diucapkan terima kasih, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi langkah kita.

Billahittaufiq wal hidayah,
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Hormat Kami,
Ketua Tim Kuasa Hukum

Mujahid A. Latief, S.H., M.H.

Diketahui, dalam Musyawarah Nasional (Munas) KAHMI yang digelar di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu-Minggu 18-19 November 2017 silam, Kamrussamad terpilih sebagai koordinator Presidium KAHMI karena memperoleh suara terbanyak.

Hasil pemungutan suara presidium Majelis Nasional KAHMI periode 2017-2022 adalah sebagai berikut;

1. Kamrussamad 431 suara

2. Ade Komaruddin 421 suara

3. Ahmad Reza P 365 suara

4. Ahmad Dolly Kurnia 334 suara

5. Viva Yoga 331 suara

6. Harry Azhar Azis 326 suara

7. Sitti Zuhro 300 suara

8. Herman Khoeroh 268 suara

9. Sigit Pamungkas 257 suara

tag: #kahmi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...