Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Senin, 26 Mar 2018 - 18:39:01 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Tolak PK Ahok

71ahok2.jpg
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya Suhadi, mengatakan amar putusan MA menyatakan menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Ya, sudah diputus siang tadi dan oleh majelis hakim, PK tersebut ditolak," kata Suhadi di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Adapun majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Ahok, diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Sebelumnya Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.

Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun kemudian mencabut pemohohan bandingnya.(plt/ant)

tag: #ahok-gate  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement