Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 27 Mar 2018 - 22:36:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies: Besok Alexis Harus Tutup Total Semua Unit Usaha

64Alexis-Foto.jpg
Hotel Alexis Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Anies Baswedan memberi batas waktu lima hari dan meminta semua unit usaha Grup Alexis ditutup besok, Rabu (27/3/2018).

Anies sebelumnya telah mengirimkan surat keputusan pencabutan tanda usaha kepada Grup Alexis, pada Kamis (22/3/2018) pekan lalu.

Dalam surat tersebut, Anies memberi waktu 5 x 24 jam terhitung sejak Jumat (23/3/2018) agar pihak Alexis menutup segala aktivitas.

Dengan demikian, batas waktu tersebut habis pada hari ini, Selasa (26/3/2018), sehingga besok Grup Alexis harus menutup semua unit usahanya.

"Diberi waktu sampai besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Anies menyebutkan dasar penutupan tersebut ditujukan kepada PT Grand Ancol Hotel, yang terletak di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Jakarta Utara.

Anies berjanji akan melakukan tindakan tegas bila pihak Alexis tidak melakukan penutupan sampai besok.

"Apabila besok belum dilakukan penutupan, maka Pemprov akan melakukan penindakan," tegas Anies.

Anies mengatakan, Grup Alexis terbukti melanggar Perda Pasal 14 Nomor 6 Tahun 2015.

Dia menindaklanjuti laporan dari media massa yang menjadi dasar penutupan tersebut.

"Khususnya peraturan daerah Pasal 14 Perda Nomor 6 Tahun 2015. Bermula dari laporan yang dimuat oleh majalah yang kemudian kita tindaklanjuti. Kita investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggan perda," jelasnya.

Anies menemukan pelanggaran terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

"Jadi, bukan narkoba, kita tidak melihat itu, tapi praktik prostitusi. Kita temukan praktek perdagangan manusia," jelasnya.(yn)

tag: #alexis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...