Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 09 Apr 2018 - 23:11:25 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU: Capres Petahana Boleh Kampanye Pakai Pesawat Kepresidenan

72pesawat-kepresidenan-ri1409709411.jpg
Pesawat Kepresidenan RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penggunaan pesawat kepresidenan bagi calon presiden (Capres) petahana saat kampanye menuai pro kontra. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Capres incumbent boleh menggunakan fasilitas negara tersebut saat kampanye.

Ketua KPU Arief Budiman menilai, pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat yang dimiliki presiden.

"Loh hal itu (pesawat kepresidenan) kan yang melekat," ujar Arief kepada wartawan di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Jika capres petahana, sambung Arief, menggunakan kendaraan yang tidak terstandar pengamanannya justru akan berisiko, karena berkaitan dengan keamanan dan keselamatan presiden.

"Itu bisa berisiko, kalau kita nggak punya presiden risikonya besar. Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu, pengamanannya, transportasinya, dan sebagainya itu melekat," terangnya.

Merujuk kepada hal tersebut, Arief pun menegaskan bahwa mobil kepresidenan dapat digunakan oleh Presiden saat berkampanye.

"Kenapa nggak pakai mobil umum saja? oh berbahaya, karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan," kata Arief.

Sebelumnya, pemerintah, DPR dan KPU telah menyepakati bahwa capres pejawat harus cuti jika melakukan kampanye untuk Pemilu mendatang. Namun, cuti bagi capres pejawat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan wakil presiden (wapres).

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat antara KPU, pemerintah dan Komisi II DPR pada Selasa (3/4/2018).(yn)

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...