Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 11 Apr 2018 - 09:59:46 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Pelajari Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

2febri.jpeg
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.

"Tentu, kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya, KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan itu relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Ia menambahkan bahwa prinsip dasarnya KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang punya cukup bukti.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4), hakim tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, hakim Effendy memerintahkan KPK menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.(plt)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement