JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon geram dengan langkah pemerintah yang memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Alasannya, kata dia, kebijakan tersebut tak berpihak kepada pekerja lokal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Di tengah tren integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya," kata Fadli dalam pesan singkatnya, Kamis (19/4/2018).
Fadli mengungkapkan, kebijakan itu bertentangan dengan janji kampanye Jokowi pada Pilpres 2014 lalu, yang berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi pekerja lokal. Namun, ucapnya, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing.
“Kita selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar, jangan kini pasar tenaga kerja kita juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti. Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, kita saat ini memang paling tidak protektif terhadap kepentingan nasional," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut, terbitnya Perpres 20/2018 ini berbahaya karena sebelum adanya aturan baru itu saja Indonesia kewalahan mengawasi tenaga kerja asing yang masuk.
"Sebagai catatan, saat ini jumlah pengawas kita hanya 2.294 orang. Bayangkan, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing. Mana bisa?" tegasnya.
Dengan angka itu, lanjut ia, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal.
"Menurut saya itu tidak mungkin dilakukan. Apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga. Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja. Sehingga, kita setidaknya butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas," tandasnya.(yn)