Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 19 Apr 2018 - 11:53:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Tenaga Kerja Asing Dimudahkan, Fadli Zon Meradang

90fadli-zon-2.jpg.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon geram dengan langkah pemerintah yang memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Alasannya, kata dia, kebijakan tersebut tak berpihak kepada pekerja lokal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Di tengah tren integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya," kata Fadli dalam pesan singkatnya, Kamis (19/4/2018).

Fadli mengungkapkan, kebijakan itu bertentangan dengan janji kampanye Jokowi pada Pilpres 2014 lalu, yang berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi pekerja lokal. Namun, ucapnya, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing.

“Kita selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar, jangan kini pasar tenaga kerja kita juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti. Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, kita saat ini memang paling tidak protektif terhadap kepentingan nasional," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut, terbitnya Perpres 20/2018 ini berbahaya karena sebelum adanya aturan baru itu saja Indonesia kewalahan mengawasi tenaga kerja asing yang masuk.

"Sebagai catatan, saat ini jumlah pengawas kita hanya 2.294 orang. Bayangkan, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing. Mana bisa?" tegasnya.

Dengan angka itu, lanjut ia, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal.

"Menurut saya itu tidak mungkin dilakukan. Apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga. Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja. Sehingga, kita setidaknya butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas," tandasnya.(yn)

tag: #tenaga-kerja-asing-tka  #fadli-zon  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...