JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) mengaku kaget dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus e-KTP yang menjerat dirinya. Setnov juga menilai Hakim tak mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.
"Pertama-tama, saya shock (kaget) sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Novanto seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Kendati demikian, Novanto tetap menghormati dan menghargai vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yanto.
Dia juga menambahkan, sedang meminta waktu sebelum memutuskan untuk mengambil langkah hukum banding atas vonis dirinya.
"Saya tetap hormati dan menghargai, saya juga lagi minta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga dengan pengacara," terangnya.
Lebih lanjut, Novanto menjelaskan selama ini dirinya sudah kooperatif dengan penyidik maupun jaksa penuntut umum KPK.
"Tentu saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, JPU. Saya hormat dan sudah melaksanakan sebaik mungkin," pungkasnya.(plt)