Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Anggota Komisi Hukum DPR 2002 - 2009, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) pada hari Kamis, 10 Mei 2018 - 10:14:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Mako, Ahok dan Teroris

76Djoko-Edhi.jpg.jpg
Djoko Edhi S Abdurrahman (Sumber foto : Istimewa)

Ironi, polisi disandera di mabesnya. Hingga 27 jam terakhir, Mako Brimob masih dikuasai Napi Teroris. Semua sel, termasuk Blok C, sel tempat Ahok, dikuasai. Jadi ada dua kemungkinan: Ahok di dalam sel dan disandera teroris, atau Ahok memang tak pernah ada di Mako. Beritanya simpang siur karena tak ada penjelasan dari yang berwajib.

Liputan pers menjelaskan, ada 6 peti jenazah yang keluar dari Mako, dimaknakan sebagai 6 korban, terdiri dari 5 polisi dan 1 teroris. Menurut polisi, teroris berhasil merampas senjata. Hanya itu.

Tapi yang ditunggu masyarakat ibukota justru soal nasib Ahok. Tentu saja Ahok yang ke Mako karena menista agama, sangat menarik bagi teroris profesional untuk dimainkan. Artinya bukan kelas teroris panci. Apalagi sudah diberitakan bahwa Ahok adalah alternatif terakhir Cawapres Presiden Jokowi. Bertambah sedap bumbu demokrasi liberal UUD 2002 itu.

Bagi kalangan hukum, mestinya Ahok berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), menurut hukum. Bukan di Mako Brimob yang statusnya RT (Rumah Tahanan). Mako sebagai penjara, itu jelas salah. Sebab, etimologis “tahanan” di KUHAP adalah tahapan lidik sidk dan proses penghukuman, terdiri dari tahanan penyidik, penuntut, dan penghakiman. Tak lebih 3 bulan. Hanya di RUU Teroris yang mau ditingkatkan menjadi 1,3 tahun. Tapi ditolak Pansus karena bisa menjadi Guantanamo ala Indonesia.

Jadi, masa tahanan adalah masa detention. Yaitu, karena asalnya adalah RTM (Rumah Tahanan Militer). Isinya adalah detention yang berisi metode torture (kekerasan) untuk membuat tahanan mengaku. Tempatnya bisa di mana saja, bisa di pulau terpencil seperti di Alcatraz, di kota (tahanan kota), di rumah (tahanan rumah),

etc, kebanyakan di tempat di mana detournament du pavoir aman dilaksanakan. Karenanya RT (Rumah Tahanan) tak memiliki tahapan pembinaan terpidana seperti di Lapas. Bedanya, Lapas tak bisa di mana saja.

Contoh pelaksanaan RT yang baik, ialah RT KPK. Begitu status Setya Novanto berubah dari “tahanan” menjadi “terpidana”, langsung Setnov dipindah dari RT KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kembali ke soal Ahok di Mako, jelas salah karena Ahok terpidana, bukan tahanan. Waktu itu issunya takut Ahok dibunuh napi di Lapas. Maka ditempatkan di Mako yang dijamin aman. Ketika kini terbukti tak aman oleh teroris, fries ermesson itu terbukti salah. Dan kesalahan dalam fries ermesson harus ada yang bertanggung jawab. Fries ermesson adalah kebebasan pejabat publik untuk melanggar hukum demi kepentingan publik. Tapi tidak bebas nilai. Fries Ermesson dijaga 4 unit kontrol: (i) excess di pavoir (penyalahgunaan kekuasaan), (ii) detournament du pavoir (penyalahgunaan wewenang), (iii) onrechtmatigeheiddaad (perbuatan melawan hukum), (iv) tort (kesalahan pidana, termasuk korupsi).

Ke depan, Ahok kudu ditempatkan di Lapas. Jangan di Mako. Akibatnya, bisa jadi TO nya teroris.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #brimob  #kerusuhan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...