Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 10 Mei 2018 - 22:10:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Baliho Bergambar Airlangga Dianggap Langgar aturan, Bawaslu Riau Dinilai Salah Tafsir

80Baliho-Airlangga.jpg.jpg
Baleho Airlangga di sejumlah ruas jalan di Riau (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--BawasluProvinsi Riau merekomendasikan kepada KPU setempat untuk menurunkan baliho bergambar Ketum Golkar Airlangga Hartartobertuliskan "Salam 4 Jari" di seluruh wilayah Riau. Yayasan Salam 4 Jari pun memberikan klarifikasinya terkait rekomendasi Bawaslu tersebut.

Juru Bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anict HT menyatakan, pihak Bawaslu Provinsi Riau salah tafsir dan salah arahan.

"Perlu diingat, bahwa Baleho atau Billboard tersebut dipasang atas nama 'Yayasan Salam 4 Jari'sebagai lembaga civil society yang terdaftar di akte notaris Suprapto, SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Jadi bukan kampanye pilkada," ujar Anict dalam siaran persnya, Kamis (10/5/2018).

Yayasan tersebut kata dia, sudah memiliki Akte pendirian no 6 bertanggal 6 Maret 2018. Yayasan tersebut telah disyahkan di kementrian Hukum dan Hak Asasi manuasia No AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018.

"Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018. Sekali lagi saya tegaskan, Billboard Salam 4 Jari tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar maupun Pilkada yang sedang berlangsung," tandasnya.

Billboard itu lanjut dia, dipadang dengan tujukan untuk mensosialisasikan gagasan seperti menyuarakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil.

"Tujuan lain adalah pesan revolusi industri ke 4 bagi Generasi Milenial yang terinspirasi oleh tokoh nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar," ujarnya.

Kemudian kata dia, Billboard tersebut juga tidak hanya dipasang di Provinsi Riau, tetapi juga dipasang di 9 Provinsi yang lain di Indonesia.

"Jadi menurut kami, Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU no 4 Th 2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2) yang telah menduga pasangan Calon Gubernur no urut 4 yakni Arsyadyuliandri Rahman-Suyatno yang dianggap melanggar administrasi," pungkasnya.(yn)

tag: #airlanggahartarto  #pilkada-serentak-2018  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...