JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--BawasluProvinsi Riau merekomendasikan kepada KPU setempat untuk menurunkan baliho bergambar Ketum Golkar Airlangga Hartartobertuliskan "Salam 4 Jari" di seluruh wilayah Riau. Yayasan Salam 4 Jari pun memberikan klarifikasinya terkait rekomendasi Bawaslu tersebut.
Juru Bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anict HT menyatakan, pihak Bawaslu Provinsi Riau salah tafsir dan salah arahan.
"Perlu diingat, bahwa Baleho atau Billboard tersebut dipasang atas nama 'Yayasan Salam 4 Jari'sebagai lembaga civil society yang terdaftar di akte notaris Suprapto, SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Jadi bukan kampanye pilkada," ujar Anict dalam siaran persnya, Kamis (10/5/2018).
Yayasan tersebut kata dia, sudah memiliki Akte pendirian no 6 bertanggal 6 Maret 2018. Yayasan tersebut telah disyahkan di kementrian Hukum dan Hak Asasi manuasia No AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018.
"Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018. Sekali lagi saya tegaskan, Billboard Salam 4 Jari tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar maupun Pilkada yang sedang berlangsung," tandasnya.
Billboard itu lanjut dia, dipadang dengan tujukan untuk mensosialisasikan gagasan seperti menyuarakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil.
"Tujuan lain adalah pesan revolusi industri ke 4 bagi Generasi Milenial yang terinspirasi oleh tokoh nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar," ujarnya.
Kemudian kata dia, Billboard tersebut juga tidak hanya dipasang di Provinsi Riau, tetapi juga dipasang di 9 Provinsi yang lain di Indonesia.
"Jadi menurut kami, Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU no 4 Th 2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2) yang telah menduga pasangan Calon Gubernur no urut 4 yakni Arsyadyuliandri Rahman-Suyatno yang dianggap melanggar administrasi," pungkasnya.(yn)