Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 08 Jun 2018 - 13:56:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Bamsoet Ditanya Soal Ini oleh Penyidik KPK

92bambang_soesatyo_atau_bamsoet.jpg.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku dirinya dimintai keterangan soal transfer dana Rp 50 juta ke DPD Golkar Jawa Tengah yang diduga soal dana KTP-Elektronik.

"Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp 50 juta ke Jawa Tengah. Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp50 juta itu dari mana, dari siapa, motifnya apa," katanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Karena tahun 2012 itu saya di Komisi III dan tidak mengetahui sama sekali urusan Komisi II. Jadi pertanyaan selesai di situ," tambah dia.

Bamsoet berinisiatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Ia mengaku hanya kenal dengan Irvanto, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender KTP-e, namun tidak kenal dengan Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto yang memiliki OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte di Singapura.

"Saya tidak kenal sama sekali dengan Made Oka. Saya hanya tahu Irvanto karena itu keponakan Pak Nov dan dia pengurus Partai Golkar. Hanya itu saja. Pertanyaan selesai," jelas Bamsoet.

Ia juga mengemukakan bahwa penyidik menunjukkan kepadanya bukti transfer ke DPD Golkar Jateng dan ia sama sekali tidak tahu.

"Uang Rp 50 juta ditransfer Mei 2012 lalu dikembalikan Desember 2017, dan saya tidak tahu sama sekali karena sebagai anggota DPR dari Jateng, saya tidak pernah memberi bantuan dalam bentuk transfer. Saya selalu dateng dan langsung memberikan bantuan, rata-rata anggota DPR begitu, kalau ada kegiatan datang dan memberikan bantuan," ia menjelaskan.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS selama periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto. Sementara Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan bagi Setnov, 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan dua juta dolar AS melalui rekening PT Delta Energy.(yn/ant)

tag: #bamsoet  #bambang-soesatyo  #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...
Berita

Nilai Putusan MK Progresif, Ketua Komisi HAM DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga ...