Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 19 Jun 2018 - 08:13:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Tunjuk Iwan Bule Penjabat Gubernur Jabar, Fraksi Golkar: Mendagri Tabrak 3 UU

47Bowo-Sidik.jpg.jpg
Anggota Fraksi Golkar DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politisi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso mengkritik, penunjukan Komjen Pol Iwan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menurut Bowo, penunjukan tersebut jelas menabrak sejumlah aturan perundang-undangan.

"Tiga UU yang ditabrak; yaitu UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," ungkap Ketua DPP Partai Golkar itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa(19/6/2018).

Bowo menjelaakan, dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 28 ayat 3 dikatakan, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Pertanyaannya?, saat ditunjuk jadi Pj Gubernur JaBar apakah yang bersangkutan sudah dalam status pensiun dari institusinya? Ini harus jelas," tegas Bowo.

Selanjutnya, kata dia, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 210 ayat 10 juga ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka yang diangkat sebagai penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Bowo menambahkan, dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, dikatakan, jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

"Dalam pasal 104 ayat 2 UU No.5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif," jelas Anggota DPR RI itu.

Dengan demikian, Bowo menyarankan, agar Komisi II DPR sebaiknya segera mengambil langkah-langkah tegas yang diatur konstitusi.

"Komisi II DPR harus panggil Mendagri untuk dimintai klarifikasi atas apa yang dilakukannya yaitu menunjuk Pj Gubernur Jabar dari unsur kepolisian," tandas Bowo.

Menurutnya, patut dipertanyakan apakah betul klaim Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa penunjukkan Iwan Iriawan atas kehendak presiden Jokowi.

"Ini perlu dijelaskan, Mendagri kan mengklaim bahwa penunjukkan Iwan Bule atas restu Lak Jokowi. Dia (Mendagri) bilang bahwa dirinya sempat tawarkan Sekjen Kemendagri untuk jadi Pj Gubernur Jabar tapi tak direstui Jokowi. Nah klaim ini perlu diuji kebenarannya oleh Komisi II DPR nanti," ungkapnya.

"Kalau ternyata tidak benar, sebaiknya Pak Jokowi berhentikan saja Mendagri karena sudah terindikasi melanggar sejumlah UU dan bisa merusak wibawa presiden. Apalagi ini jelang Pilpres 2019, jelas akan merugikan sekali sikap sembrono tersebut. Jangan sampai ada yang mengatasnamakan Jokowi demi kepentingan politik tertentu," Bowo mengingatkan. (Alf)

tag: #partai-golkar  #dpr  #mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...