JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum PAN Zukifli Hasan menilaiusulan politisi PPP untuk menggulirkan hak angket terhadap larangan Caleg eks koruptor oleh KPU melalui PKPU No 20 tahun 2018 berlebihan.
Menurut dia, seharusnya semua pihak menghormati keputusan KPU tersebut.
“Hak angket atau Pansus itu jelas berlebihan. Seharusnya semua pihak menghormati keputusan KPU,” kata Ketua MPR RI itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Dikatakan Zulkifli, kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan aturan PKPU tersebut, bisa menggugat ke Bawaslu.
"Jadi, sebaiknya ikuti saja. Nanti biar masyarakat yang menilai. Kalau orang sudah menilai terpidana koruptor berat, lalu parpol tetap memaksakan jadi Caleg, saya kira masyarakat akan menilai partai itu pro pemberantasan korupsi atau tidak?" ungkapnya.
Zulkifli mengakui jika dalam Pemilu 2019 ini akan ada banyak mantan koruptor yang ingin nyaleg. Dengan aturan PKPU itu maka akan mencegah koruptor menjadi wakil rakyat. “Aturan itu akan hambat koruptor,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR FPPP Achmad Baidowi mengusulkan hak angket kepada KPU di Komisi II DPR. Usulan itu muncul setelah KPU mempublikasikan PKPU tersebut tanpa pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
"Hak angket salah satu opsi yang coba kami ambil. Sudah dibicarakan di internal Komisi II DPR karena melihat KPU ini sudah terlalu jauh melencengnya," kata Awiek, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/7/2018).
"Saking emosinya, teman-teman Komisi II bilang 'bisa-bisa KPU nih kita angketkan'. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak menutup kemungkinan kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental menjadi beneran," terang Awi.
Menurutnya, pengajuan hak angket kepada KPU bukan hal baru. Sebab, Pada tahun 2009, DPR juga pernah pernah mengajukan hak angket lantaran KPU dinilai bertanggung jawab terkait kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, dia menolak jika usulan hak angket tersebut seolah diajukan DPR demi membolehkan mantan koruptor menjadi Caleg. (Alf)