JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut aturan Presidential Threshold (PT) pada Pilpres 2019 ini merupakan bentuk ketidakadilan politik.
Fahri menilai, hasilrumusan Undang-Undang Pemilu itu sangat kuat dengan aroma arogansi kekuasaan. Karena, idealnya dalam pemilu serentak, semua partai politik bisa mengajukan calonnya sendiri.
"Ini bentuk kedzaliman di depan mata," kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/8/2018).
Dijelaskan Fahri, dalam sistem presidensialisme, Presiden dan DPR RI dipilih rakyat. Yang membentuk pemerintahan atau kabinet adalah Presiden. DPR RI tidak punya hubungan dengan pembentukan pemerintahan.
Tapi problemnya, lanjut Fahri lagi, sistem ini tidak berjodoh dengan multipartai. Sistem presidensial hanya berjodoh dengan sistem dua partai.
Padahal, di Negara-negara yang mapan demokrasinya, umumnya sistem presidensial hanya memiliki paling banyak lima partai.
"Kita ini, kan, ada sepuluh partai sekarang. Kita tidak tahu partai pemerintah visinya seperti apa. Orang masuk pemerintahan bukan karena visi dan ide, tapi karena diajak. Atau diutus partai sebagai petugas partai," cetus Fahri.
"Maka dalam kabinet Jokowi ada menteri yang sosialis, kapitalis, ekstrem kiri, dan ekstrem kanan. Semuanya campur kaya gado-gado. Presidennya bagi-bagi akte seperti seorang sosialis, tapi juga bagi-bagi saham seperti seorang kapitalis," kritik Fahri. (Alf)