Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 16 Agu 2018 - 15:19:15 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS: Jangan Bully Ma'ruf Amin

6670_446_cak-imin-doakan-kyai-maruf-amin-bertemu-habib-rizieq_m_.jpg.jpg
Cak Imin, Ma'ruf Amin dan Said Aqil Siraj (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring meminta masyarakattidak menghujat Ma'ruf Amin, pasca terpilih sebagai Cawapres Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.

Bagaimanapun, menurut dia, Ma'ruf adalah ulama terpandang dan telah melahirkan gagasan untuk Indonesia.

Sebagai salah satu partai Islam, PKS merasa sedih jika Ma'ruf Amin terus-menerus dipojokkan.

"Saya imbau kepada semua pihak jangan menghujat ulama, Pak Kiai Ma'ruf Amin itu ulama besar, jadi jangan dibully," kata Tifatul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Bahkan, dengan berkelakar, Tifatul mempersilahkan publik membully partainya. Tetapi tidak kepada Ketua Rais Aam PBNU.

"Kalau PKS, saya ini bully sajalah, cuma kalau ulama janganlah," lanjutnya.

Kendati demikian, Tifatul mendorong agar Ma'ruf Amin legowo melepas jabatannya baik di PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI.

Hal ini, menurutnya, demi menghindarkan ulama dan ormaa Islam ikut bermain politik praktis.

"Kalau menurut saya pribadi ya, bagus mundur supaya tidak tercampur ini," ungkapnya. (Alf)

tag: #pks  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...