Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 20 Agu 2018 - 16:49:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Perlukah Gempa Lombok Bencana Nasional? Ini Jawaban Jokowi

31jokowi6.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik dan desakan perlunya gempa Lombok ditetapkan menjadi bencana nasional. Presiden juga menyatakan, saat ini tengah menyiapkan regulasi tentang penanganan dampak bencana.

Jokowi mengaku masih menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang bantuan penanganan dampak bencana gempa. Hal itu menyusul gempa kembali mengguncang Lombok dengan kekuatan 6,9 SR pada Ahad (19/8/2018) malam. Gempa itu menyusul serangkaian gempa besar yang terjadi di Lombok dan sekitarnya.

"Ini baru disiapkan Inpres," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Terkait status bencana nasional, menurut Jokowi, yang terpenting bukanlah status ditetapkan bencana nasional atau bukan. Namun, bagaimana upaya penanganan langsung di lapangan untuk membantu para korban terdampak gempa.

"Yang paling penting menurut saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan, yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan," ujarnya.

Pemerintah pusat, kata dia, memberikan bantuan dan dukungan penuh kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk menangani bencana tersebut. Sehingga, para korban dapat tertangani dengan baik.

"Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada baik kepada Pemprov, Pemkab, dan tentu saja yang paling penting kepada masyarakat," ujar Jokowi.

Ia pun mengaku, terus memantau perkembangan yang terjadi di Lombok dan sekitarnya. Jokowi juga tak menutup kemungkinan untuk kembali mengunjungi Lombok.

"Saya ikuti terus kok. Setiap menit saya ikuti terus tadi malam dapat info dari sana, mungkin nggak tahu saya mau mengatur waktu lagi ke Lombok," kata Jokowi.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, dalam rapat terbatas terkait penanganan dampak gempa NTB di Kantor Presiden pada Jumat (10/8/2018), mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait bantuan penanganan dampak bencana gempa. (plt/rep)

tag: #gempa-bumi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...