Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 29 Agu 2018 - 12:58:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembunuh Munir Bebas Murni, Begini Komentar Istana

63Pollycarpus.jpg.jpg
Pollycarpus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pollycarpus, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib hari ini bebas murni. Lantas apa tanggapan pihak Istana?

Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta semua pihak menghormati proses hukum. Menurutnya, persoalan Pollycarpus murni urusan hukum, dan sudah divonis bersalah.

"Inilah yang namanya hukum kita. Yang namanya eksekutif tidak boleh intervensi dalam persoalan hukum itu," kata Pramono, ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Dalam demokrasi di Indonesia, jelas dia, ada tiga lembaga yang saling berdiri dan tidak bisa diintervensi. Yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semua lembaga bersifat mandiri. Maka dalam kasus Pollycarpus yang kini bebas murni, menurutnya, semua harus menghormati proses yang sudah dilalui itu.

Persoalan pembunuhan terhadap Munir, kata Pramono, juga sudah berlangsung lama. Setidaknya, sejak dua Presiden sebelumnya, dan baru bebas di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Proses ini dimulai dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Bukan hanya di pemerintahan pada saat Pak Jokowi. Artinya siapa pun harus menghormati proses hukum yang ada, siapa pun itu," katanya.

Pramono juga memastikan, persoalan HAM hingga saat ini masih akan terus dituntaskan. Itu juga menjadi janji Jokowi saat Pilpres 2014 lalu. Termasuk upaya menuntaskan kasus Munir, jika memang ada bukti-bukti baru.

"Semua hal yang berkaitan pelanggaran HAM kalau ditemui fakta, novum baru ya pasti akan (diselesaikan)," kata Pramono.

Pollycarpus Budihari Priyanto resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018). Pollycarpus bebas setelah divonis hukuman penjara selama 14 tahun.(yn)

tag: #munir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement