Berita
Oleh Aris Eko pada hari Sabtu, 25 Apr 2015 - 23:53:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Nah, Menteri Juga Dapat Jatah Mobil Cadangan

40tscom-mobilmenteri.jpg
Mobil Dinas Para Menteri dan Pejabat Tinggi Negara (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Keuangan memastikan tidak ada jatah pemberian dua mobil kepada menteri. Namu membenarkan menteri dapat jatah mobil cadangan diluar satu mobil dinas.

"Untuk Menteri boleh satu mobil jabatan, dan apabila diperlukan mobil cadangan masih dimungkinkan untuk ditambah satu lagi," ujar Arif Baharudin, Juru Bicara Kementerian Keuangan di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).

Menurut Arif, mobil cadangan itu untuk mengantisipasi seandainya mobil dinas menteri mengalami gangguan atau kerusakan seperti mogok atau ke bengkel. Sehingga mobilitas Menteri yang sangat tinggi tidak terganggu.

"Mobil cadangan itu hanya untuk Menteri dan setingkat menteri," papar Arif Baharudin. Semua itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 yang menyebabkan polemik di masyarakat.

Dia menegaskan PMK yang beredar sejak 14 April 2015 itu diterbitkan untuk memberikan standar mobil jabatan kepada Menteri dan Pejabat lain yang belum diatur, sehingga standar mobil jabatan untuk mobil dan pejabat lain tidak beragam.

"Sebagai ilustrasi, eselon satu hanya boleh dapat satu mobil jabatan dengan spesifikasi sedan 2.500 CC empat silinder, tidak boleh lebih," jelasnya. Spesifikasi mobil yang diatur adalah untuk kategori tertinggi.

Sehingga dalam pelaksanaannya boleh dilakukan pengadaan dengan spesifikasi di bawahnya. Keluarnya PMK ini tidak berarti serta merta Kementerian atau Lembaga dapat melakukan pengadaan mobil jabatan, karena mereka bisa menggunakan mobil yang masih ada.

Namun, apabila diperlukan pengadaan mobil jabatan, harus mengacu pada PMK 76/PMK/06/2015. Pengadaan mobil jabatan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi.

"Selain itu, dengan adanya peraturan ini diharapkan pengadaan kendaraan jabatan ke depannya akan menjadi lebih proporsional. Sehingga mobil dinas, dapat terjaga dengan baik," ujar Arif.(ris/dsb)

tag: #mobil pejabat  #menteri  #mobil cadangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet, Wakil Ketua Komisi I: Berikan Perlindungan Lebih Kuat Kepada Hak Konsumen

Oleh Fath
pada hari Minggu, 26 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai ...
Berita

Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung ke Libya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprocedural. Para korban ...