Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 14 Sep 2018 - 19:57:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan PKPU Dikabulkan MA, Eks Koruptor Boleh Nyaleg

50mahkamah-agung.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, eks koruptor bisa melenggang di Pemilu 2019 mendatang.

"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi, Jumat (14/9/2018).

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.

Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.(yn/detik)

tag: #kpu  #korupsi  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi VII DPR RI Tetapkan 5 Calon Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2026–2031

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 08 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Komisi VII DPR RI telah menyelesaikan proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio ...
Berita

Pulihkan Pembelajaran Pascagempa Manggarai, Telkom Hadirkan Fasilitas Belajar dan Konektivitas Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan masyarakat pascabencana, termasuk melalui penguatan sektor pendidikan di ...