JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu), untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah itu menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai sikap frustrasi KPK dalam memberantas korupsi.
"Jadi gini ya, KPK sudah salah jalan, KPK itu sudah salah langkah, sebaiknya dan sekarang KPK sudah lempar handuk dengan mengatakan minta presiden bikin Perppu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Meski Perppu hak presiden, namun Fahri berharap Jokowi tak gegabah menuruti keinginan KPK. Ia lebih setuju jika Perppu tersebut mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung hukum.
"Kalau saya strateginya gitu. KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan dan anak-anak digabung dalam satu lembaga menjadi lembaga komplain, kalau saya itu desainnya," kata Fahri.
Dirinya meyakini, dengan dijadikannya satu payung hukum KPK akan menjadi raksasa tempat orang melaporkan malpraktik di dalam pelayanan publik, dalam pengadaan barang, tender dan sebagainya.
"Itu yang terjadi di banyak negara, sehingga betul-betul efek dari kehadiran lembaga besar itu pada perbaikan indeks persepsi korupsi bangsa kita. Itu contoh yang ada di Korea Selatan, kalau Pak Jokowi mau itu dahsyat itu," kata Fahri.(yn)