Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 14 Jan 2019 - 21:12:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Komsisi IX Soroti Sistem One Channel Model Penempatan TKI Arab Saudi

35IMG-20190114-WA0091.jpg.jpg
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Tenaga Kerja RI dengan Komisi IX DPR, Senin (14/1/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kekhawatiran berbagai pihak termasuk anggota Komisi IX DPR RI terkait kebijakan sistem satu kanal atau one channel model terhadap kebijakan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah khususnya Arab Saudi mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Tenaga Kerja RI dengan Komisi IX DPR, Senin (14/1/2018).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay dan dihadiri jajaran pejabat Kemenaker, antara lain Sekjen Kemenaker Khairul Anwar, Dirjen Pembina Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja (Binapenta) Maruli Apul Hasoloan dll.

Polemik ini muncul terkait kebijakan pemerintah yang akan melakukan penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dengan sistem satu kanal atau one channel model sesuai Kepmenaker 291/2018.

Menanggapi polemik tersebut, Dirjen Binapenta Maruli Apul Hasoloan membantahkebijakan one channel model ituakan memonopoli pada satu perusahaan tertentu atau lembaga (APJATI). Karena dalam one channel model ini akan melibatkan berbagai pihak.

"Selain Kemenaker juga akan terlibat Kadin, Kementerian Luar Negeri dan organisasi-organisasi perusahaan yang selama ini melakukan pengiriman TKI. Jadi tidak benar kalau akan ada monopoli," terang dia.

Menanggapi hal itu, Benhard Nababan yang juga Pemerhati Pekerja Migran yang ikut hadir dalam RDP tersebut mengaku tetap khawatir dengan adanya kebijakan one channel model ini.

Sebab, dengan sistem ini dikhawatirkan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia menjadi tidak kompetitif dan cenderung monopoli.

"Selain itu terjadi persaingan usaha tidak sehat di kalangan perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia terutama bagi yang bukan anggota APJATI," katanya mengingatkan.

Bernard pun mendesak agar pemerintah benar-benar bisa menjamin perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam penempatan satu kanal. Selain itu, pemberian hak kepada satu asosiasi (APJATI) rentan dengan praktek-praktek KKN, bila tidak dilakukan secara transparan sebagaimana prinsip good governance.

"Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia satu kanal ke Timur Tengah agar tidak dinilai sebagai bentuk kegagapan dalam menyediakan lapangan kerja di dalam negeri," katanya.

Saleh Daulay yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI kemudian mendesak Kementerian Tenagakerjaan RI untuk meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan penempatan pekerja migran Indonesia melalui One Channel model ini.

"Saya kira sosialisasi ini sangat penting supaya kebijakan ini dapat diterima secara luas termasuk untuk menghindari isu praktek monopoli oleh pemangku kepentingan baik swasta maupun pemerintah,"katanya mengingatkan. (Alf)

tag: #komisi-ix  #dpr  #kemenakertrans  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement