Bisnis
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Rabu, 16 Jan 2019 - 17:56:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Suntik BP Tapera Rp2,5 Triliun

39Rumah.jpg.jpg
Ilustrasi tabungan perumahan (Istimewa) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Rp2,5 Triliun.

Seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (16/1/2019), dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.

Dana sebesar Rp2,5 triliun ini terdiri atas Rp2 triliun sebagai dana kelolaan dan investasi dan sisanya sebesar Rp500 miliar buat kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Sebelumnya, pada 28 Desember lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

“Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 1 PP ini.

Sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (2,3), modal awal tersebut berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. (ahm)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Oleh Achmad Faridz Ramadhan
pada hari Jumat, 18 Apr 2025
Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...
Bisnis

Terungkap! Ini Besaran Tarif Ekspor RI yang Berlaku di AS Usai Kenaikan Pajak Trump

JAKARTA, TEROPONGSENAYAN.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya mengungkap detail tarif baru yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk ekspor unggulan dari Tanah Air. Dalam negosiasi bilateral yang ...