Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 23 Jan 2019 - 02:17:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Pencalonan OSO Dijegal, Pelantikan Presiden Terpilih Bisa Terhambat

82wiranto-oso-sudah-dua-bulan-jadi-wakil-ketua-dewan-penasehat-hanura.jpg.jpg
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kuasa Hukum Oesman Sapta (OSO) Dodi Abdul Kadir mengatakan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membangkang terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, maka hal itu akan berbuntut panjang.

Bahkan, menurutnya, pasangan Capres dan Cawapres yang kalah dalam kontestasi Pilpres 2019 bisa memiliki ruang untuk menggagalkan pelantikan Presiden terpilih.

Pasalnya, buntut dari sikap 'ngeyel' Komisioner KPU secara otomatis membuat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilu 2019 tidak sah secara hukum.

"Pelantikan presiden dilakukan oleh MPR yang berasal dari unsur DPR dan DPD terpilih di pemilu 2019. Saat ini,legalitas hukum calon anggota DPD tengah dipersoalkan. Jadi, siapapun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bisa saja terhambat pelantikannya karena legalitas anggota DPD-nya dipersoalkan secara hukum," kata Dodi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Karenanya, Dodi melanjutkan, persoalan hukum antara KPU dengan PTUN Jakarta harus segera diselesaikan. Sebab, jika terus dilanjutkan maka akan berpotensi mengganggu stabilitas nasional, karena dapat mempengaruhi pelantikan Presiden terpilih di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bulan Oktober mendatang.

Diketahui, polemik antara PTUN Jakarta dan KPU berawal dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO, memerintahkan KPU menerbitkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama OSO.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. KPU harus mencabut Keputusan tersebut. (Alf)

tag: #partai-hanura  #kpu  #pemilu-2019  #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement