Bisnis
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Selasa, 12 Feb 2019 - 14:49:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Asik, Larangan Rapat di Hotel Resmi Dicabut

tscom_news_photo_1549957756.jpg
Menteri Pariwisata, Arief Yahya (Sumber foto : Istimewa)

ANYER (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Pariwisata, Arief Yahya mengatakan Presiden Joko Widodo telah mencabut larangan rapat di hotel.

"Tadi malam Pak Presiden langsung sudah menyatakan mencabut larangan rapat di hotel. Jadi sekarang boleh rapat di hotel," kata dia di anyer Banten, Selasa (12/2/2019).

Apalagi menurut Arief, saat ini Kementerian Pariwisata dan Pemprov Banten sedang melakukan upaya pemilihan pariwisata Selat Sunda.

"Jadi nanti ada sekitar 49 sampai 50 kegiatan akan dilaksanakan di sini," katanya.

Oleh karena itu, dia berharap, dengan berbagai upaya pemulihan ini akan kembali mendorong wisatawan untuk datang kembali ke Anyer dan Carita sehingga pariwisata Selat Sunda bias kembali bangkit.

"Kami targetkan Maret nanti recovery itu selesai, sebab kalau lebih dari tiga bulan berat bagi para pelaku wisata di sini," jelasnya.

Pasalnya, menurut dia yang memberi dampak menurunnya kunjungan wisatawan adalah pernyataan dari pemerintah mengenai status tingkat bahaya Gunung Anak Krakatau (GAK) dan pemberitaan yang mengkhawatirkan.

“Bagi masyarakat awam adanya pengumuman atau pernyataan tersebut dianggap sesuatu yang mengkhawatirkan karena ketidaktahuannya,” pungkasnya. (ahm)

tag: #kementerian-pariwisata  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...