Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 27 Feb 2019 - 09:56:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Wajib Punya E-KTP, WNA Tidak Boleh Ikut Pemilu

tscom_news_photo_1551236168.jpeg
E-KTP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) -- Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, warga negara asing (WNA) memang diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila mereka memiliki, izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.

“Sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP-el,” kata Zudan Arif Fakrullah kepada wartawa pada acara penandatanganan kerja sama dengan 12 lembaga jasa keuangan di Hotel Westin Kuningan Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Hal itu disampaikannya terkait adanya informasi ditemukannya KTP el-milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.

Zudan menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.

“Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik,” katanya.

Ketentuan ini, kata Zudan, sudah berlaku sejak tahun 2014.

“Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” katanya.

Zudan mengatakan, sangat mudah untuk melihat keaslian KTP elektronik karena bisa dilacak dalam database kependudukan.

“Bisa dilacak apakah KTP el-nya asli atau palsu. Bisa dilacak dengan card reader alat pembaca. Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu dan dipindai sidik jarinya, nanti akan keluar data KTP-nya asli atau palsu,” tuturnya.

Zudan menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu.

“Karena syarat untuk bisa memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” katanya.

Ia menjelaskan, di dalam kolom keterangan di KTP- el milik WNA tertulis jelas kewarganegaraannya.

“Misalnya (warga negara) dari Malaysia, atau dari China, dari Arab Saudi. Keliru jika tiba-tiba (panitia pemilih) dari TPS membolehkan WNA masuk ke TPS. Karena di dalam KTP-el nya ada tulisan warga negara mana, jadi tidak perlu khawatir karena teman-teman (panitia) di TPS semuanya sudah terdidik untuk bisa membaca dan melihat KTP-el itu untuk WNA,” katanya. (ahm)

tag: #ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Abduh PKB Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening untuk Judol

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 09 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat pada transaksi jual beli rekening bank untuk judi online (judol). ...
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya yang bergerak di bidang infrastruktur data center, PT Teknologi Data Infrastruktur (NeutraDC Nxera Batam) ...