JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan menyediakan kembali waktu satu hari khusus untuk dijadikan hari audiensi, masing-masing dengan undangan terkait baik daerah Otonomi Baru (DOB), guru inpassing, maupun terkait sengketa pertanahan.
Audiensi khusus tersebut disediakan mengingat banyaknya pengaduan masyarakat.
"Kami akan menyediakan satu hari khusus untuk audiensi kembali, mengingat banyaknya pengaduan masyarakat, baik terkait pemekaran wilayah, pemekaran kecamatan. kemudian yang terbanyak adalah kasus pertanahan, tentu kami tidak bisa membiarkan," kata Herman di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Politisi Fraksi Demokrat ini menjelaskan dalam audiensi khusus itu, Komisi II akan mendudukkan para pengadu dan para termohon bersama dengan Kementerian terkait, sesuai dengan kasusnya.
Antara lain, Kementerian Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, apabila kasus tersebut menyangkut pertanahan.
Herman berharap, kedepannya langkah tersebut bisa dijadikan sebagai langkah strategis terhadap penyelesaian berbagai pengaduan dari masyarakat.
"Tentu kedepannya, ini bisa dijadikan sebagai mekanisme strategis terhadap penyelesaian berbagai pengaduan masyarakat. Komisi II DPR akan membuka ruang yang lebih lebar terhadap pengaduan dan kita akan disposisi kepada Kementerian yang terkait. Tahap kedua tentu kita bisa diskusikan secara mendalam di dalam tiap rapat di Komisi II," paparnya. (ahm)