Berita
Oleh Fitriani pada hari Rabu, 24 Apr 2019 - 13:04:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Romy Masih Terima Gaji, Analis Politik: Sistem Penggajian DPR RI Perlu Direvisi

tscom_news_photo_1556085868.jpg
Mantan Ketum PPP Romahurmuzy (Rommy). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--BekasKetua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, sudah lebih dari sebulan mendekam di balik geruji besi tahanan KPK. Namun, hingga kini Romy masih berstatus sebagai anggota DPR RI dan masih menerima gaji seperti biasa.

Merespon hal ini, Analis Komunikasi Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah, menilai aneh ada seorang tersangka koruptor masih terus menerima gaji yang berasal dari uang rakyat.

Ia pun mendesak agar sistem penggajian anggota DPR RI segera direvisi. Menurutnya, selama ini anggota DPR RI digaji bukan karena keaktifan dalam bekerja.

"Sistem penggajian anggota DPR RI perlu di revisi, selama ini legislator digaji berdasarkan keaktifan status keanggotaan, bukan keaktifan kinerja. Untuk itu, meskipun dalam kurun waktu menjadi tersangka dan tentu tidak dapat hadir dan bekerja untuk DPR, Romy masih bergaji," kata Dedi, kepada TeropongSenayan, Rabu (24/4/2019).

Doktor Diplomasi Politik dan Kajian Media ini pun menyebut, bahwa kasus Romy seolah menegaskan bahwa tata kelola DPR RI sebagai wakil rakyat terbilang buruk.

"Termasuk anggota yang minim kehadiran dalam masa sidang, pun terima gaji dengan porsi penuh. Ini bukti bahwa tatakelola di DPR RI terbilang buruk. Kondisi ini seharusnya diperbaiki, DPR harus menata ulang lembaganya agar kepercayaan publik tidak hilang," ungkapnya.

Oleh karenanya, merivisi sistem penggajian anggota DPR RI sama pentingnya dengan menuntut kinerja produktif anggota DPR RI itu sendiri. "Dengan sistem penggajian saat ini, memungkinkan anggota legislatif tidak terbebani untuk bekerja maksimal," paparnya.

"Bahkan, dalam hal tunjangan seharusnya diberikan by product, tunjangan seharusnya melekat pada hasil kinerja dalam produksi undang-undang. Sehingga mereka akan bekerja dengan tata kelola yang baik, juga memiliki beban moral yang cukup," sambung Dedi.

Seperti diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, menyebut Romy masih menerima gaji lantaran terhitung masih aktif sebagai anggota legislatif dari fraksi PPP di Komisi XI.

"Ya jadi tetap bahwa basis kami di Sekretariat Jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian, untuk gaji pokoknya tetap akan diberikan," ujar Indra, pada Senin (22/4/2019). (Alf)

tag: #ppp  #romi  #kpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...