JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019 merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Dengan demikian, MK baru akan bersidang jika ada pihak yang menggunakan hak tersebut.
Anwar menyatakan hal itu menanggapi sikap kubu Prabowo-Sandi yang tidak akan mengajukan sengketa Pemilu kepada MK. Kubu Paslon Pilpres 02 ini menilai pengajuan sengketa merupakan usaha sia-sia, sehingga jalan kedaulatan rakyat menjadi pilihan.
Anwar mengatakan lembaganya bersifat pasif. Jika ada perkara masuk, termasuk sengketa Pilpres 2019, maka MK akan menangani dan mengadili sesuai ketentuan yang berlaku. Begitupun sebaliknya.
"MK itu bersifat pasif, artinya kalau ada perkara masuk, MK akan menyidangkan, mengadili, dan memutuskan. Kalau tidak ada perkara yang masuk, tidak ada yang mau mengajukan gugatan, berarti tidak ada yang disidangkan," kata Anwar di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ia mengatakan pengajuan sengketa Pemilu 2019 ke MK merupakan hak yang diatur undang-undang. MK, kata dia, hanya bertugas untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
"Kalau tidak ada sengketa, berarti apa yang diputuskan oleh KPU kami tidak bisa memberikan penilaian di luar apa yang ada nanti kalau diajukan ke MK. Kalau tidak ada perkara ya berarti kami tidak perlu dong, termasuk bagaimana-bagaimananya," ucapnya.(plt)