Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 19 Mei 2019 - 12:14:49 WIB
Bagikan Berita ini :
Berpotensi Maladministrasi

Tim Asistensi Hukum Wiranto Perlu Dihentikan

tscom_news_photo_1558242889.jpeg
Wiranto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam yang dibentuk oleh Wiranto perlu dihentikan.Sebab, Ombudsman RI menyatakan adanya potensi maladministrasi dalam pembentukannya.

"Tim Asistensi Hukum ini perlu dihentikan jika memang sudah dinyatakan adanya potensi maladministrasi oleh Ombudsman RI. Tugas-tugas yang ada dikembalikan pada lembaga-lembaga resmi negara yang telah dimandatkan undang-undang," kata Mardani di Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Lebih lanjut, legislator Fraksi PKS ini mengatakan dibentuknya tim ini sebenarnya sangat berlebihan dan menyebabkan keberadaannya seperti menebar ketakutan di masyarakat.

"Negara kan sebetulnya sudah punya lembaga resmi untuk penegakan hukum sesuai aturan perundangan yang ada. Buat apa lagi ada tim ini? Tim ini juga berpotensi melanggar hak atas kebebasan menyatakan pendapat yang telah dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

Mardani berharap, Presiden Jokowi bisa memberikan koreksi langsung bila ada menteri yang melampaui dan menyalahgunakan kewenangannya, apalagi kalau sampai melakukan maladministasi.

"Presiden Jokowi harus turun tangan, jangan terus membiarkan menteri bekerja liar melampaui kewenangannya, apalagi sampai menyalahi tata aturan perundang-undangan yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melalui Wakil Ketuanya, Lely Pelitasari menyatakanada empat hal yang menyebabkan tim ini dianggap maladministrasi. Partama melampaui kewenangan tugas pengawasan sikap politik dari instasi lain.

Kedua, penyalahgunaan kewenangan fungsi Kemenko Polhukam untuk menjaga kultur hukum dan kultur demokrasi karena ada potensi menggunakan kewenangan untuk tujuan lain.

Ketiga, terjadi konflik kepentingan, yaitu proses politik versus tugas dan fungsi kemenko Polhukam.

Keempat, pengawasan yang dilakukan bukan oleh organ mandatory undang-undang, ada potensi bentuk perlakuannya tidak adil bagi sebagaian warga negara. (ahm)

tag: #wiranto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...