Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 11 Jun 2019 - 09:29:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Dari Bukti Ini, BPN Yakin Jokowi -Ma'ruf Akan Didiskualifikasi

tscom_news_photo_1560220189.jpg
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyambangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana itu langsung diterima oleh staf MK saat memberikan perbaikan berkas permohonan laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya ke kantor MK mengacu pada peraturan MK terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019 dengan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.

"Menurut aturan PMK nomor 4 tahun 2019, pasal 10 ayat 1 dan ayat 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi baru boleh diupload. Itu pasalnya begitu. Dan kami mengusulkan untuk mengikuti peraturan MK," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

"Jadi, Insya Allah teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK setelah permohonan perbaikan itu di registrasi," tambahnya.

Selain itu, Bambang juga menjelaskan dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan. Yakni paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma"ruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.

"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tutur Bambang.

Sebab, lanjut Bambang, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma"ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

"Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yg kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma"ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ungkapnya.

"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," imbuhnya.(plt)

tag: #prabowosandiaga  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...