JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy"ari, mengatakan, tidak ada jadwal perbaikan gugatan dalam proses penanganan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, PHPU Pilpres ini berbeda dengan PHPU Pemilihan Legislatif yang disediakan jadwal untuk perbaikan permohonan.
"Jadi untuk persidangan PHPU Pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (11/6/2019).
Hasyim mengatakan, KPU saat ini terus melakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi untuk menyiapkan alat bukti-alat bukti yang relevan dengan pokok permohonan Prabowo-Sandi. KPU, kata dia, yakin bisa mematahkan semua dalil dari Prabowo-Sandi.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah menyerahkan hasil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi ke MK pada Senin (10/6/2019) sore. Dalam perbaikan tersebut, Tim Kuasa Hukum menyampaikan sejumlah argumen baru yang bisa menyebabkan Pasangan Calon Jokowi-Ma"ruf Amin bisa didiskualifikasi.
Argumen baru ini terkait dengan status Cawapres Ma"ruf Amin yang masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, status Ma"ruf Amin masih ada sejak dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini.
"Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan.
Menurut informasi yg kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma"ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p," ungkap Bambang seusai menyerahkan permohonan hasil perbaikan ke MK, Senin (10/6/2019) sore. (ahm)