Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 11 Jun 2019 - 13:26:22 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Pede Menangkan Gugatan Pilpres di MK

tscom_news_photo_1560234382.jpeg
Komisi Pemilihan Umum (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy"ari, mengatakan, tidak ada jadwal perbaikan gugatan dalam proses penanganan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, PHPU Pilpres ini berbeda dengan PHPU Pemilihan Legislatif yang disediakan jadwal untuk perbaikan permohonan.

"Jadi untuk persidangan PHPU Pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (11/6/2019).

Hasyim mengatakan, KPU saat ini terus melakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi untuk menyiapkan alat bukti-alat bukti yang relevan dengan pokok permohonan Prabowo-Sandi. KPU, kata dia, yakin bisa mematahkan semua dalil dari Prabowo-Sandi.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah menyerahkan hasil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi ke MK pada Senin (10/6/2019) sore. Dalam perbaikan tersebut, Tim Kuasa Hukum menyampaikan sejumlah argumen baru yang bisa menyebabkan Pasangan Calon Jokowi-Ma"ruf Amin bisa didiskualifikasi.

Argumen baru ini terkait dengan status Cawapres Ma"ruf Amin yang masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, status Ma"ruf Amin masih ada sejak dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini.

"Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan.

Menurut informasi yg kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma"ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p," ungkap Bambang seusai menyerahkan permohonan hasil perbaikan ke MK, Senin (10/6/2019) sore. (ahm)

tag: #kpu  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...