Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 31 Jul 2019 - 08:15:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Begini Cara Ganjal Eks Koruptor Ikut Pilkada

tscom_news_photo_1564535718.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pelaksanaan pilkada 2020 harus bersih dari mantan koruptor. Agar mereka tidak menyusup dan mengikuti kontestasi, maka undang-undang pilkada harus segera direvisi.

Komisioner KPU RU Hasyim Asy"ari menyatakan, larangan mantan koruptor mengikuti pilkada harus masuk dalam undang-undang. Klausul ini tidak cukup hanya dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).

"Intinya harus ada perubahan undang-undang. Kalau menurut saya, untuk tujuan baik ngapain harus ditunda-tunda," ujar Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Apabila revisi harus menunggu pergantian anggota DPR yang baru pada Oktober 2018 pun, menurut dia, masih cukup waktu untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Semuanya masih memungkinkan kalau ada niat baik," ujar Hasyim.

Jika mau lebih cepat, masyarakat dapat mengajukan pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Pilkada soal syarat calon ke Mahkamah Konstitusi.(plt)

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...