JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pelaksanaan pilkada 2020 harus bersih dari mantan koruptor. Agar mereka tidak menyusup dan mengikuti kontestasi, maka undang-undang pilkada harus segera direvisi.
Komisioner KPU RU Hasyim Asy"ari menyatakan, larangan mantan koruptor mengikuti pilkada harus masuk dalam undang-undang. Klausul ini tidak cukup hanya dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).
"Intinya harus ada perubahan undang-undang. Kalau menurut saya, untuk tujuan baik ngapain harus ditunda-tunda," ujar Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Apabila revisi harus menunggu pergantian anggota DPR yang baru pada Oktober 2018 pun, menurut dia, masih cukup waktu untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Semuanya masih memungkinkan kalau ada niat baik," ujar Hasyim.
Jika mau lebih cepat, masyarakat dapat mengajukan pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Pilkada soal syarat calon ke Mahkamah Konstitusi.(plt)