Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 31 Jul 2019 - 08:15:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Begini Cara Ganjal Eks Koruptor Ikut Pilkada

tscom_news_photo_1564535718.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pelaksanaan pilkada 2020 harus bersih dari mantan koruptor. Agar mereka tidak menyusup dan mengikuti kontestasi, maka undang-undang pilkada harus segera direvisi.

Komisioner KPU RU Hasyim Asy"ari menyatakan, larangan mantan koruptor mengikuti pilkada harus masuk dalam undang-undang. Klausul ini tidak cukup hanya dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).

"Intinya harus ada perubahan undang-undang. Kalau menurut saya, untuk tujuan baik ngapain harus ditunda-tunda," ujar Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Apabila revisi harus menunggu pergantian anggota DPR yang baru pada Oktober 2018 pun, menurut dia, masih cukup waktu untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Semuanya masih memungkinkan kalau ada niat baik," ujar Hasyim.

Jika mau lebih cepat, masyarakat dapat mengajukan pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Pilkada soal syarat calon ke Mahkamah Konstitusi.(plt)

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement