Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 02 Agu 2019 - 08:07:27 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Dilema, Eks Koruptor Masih Berpeluang Ikut Pilkada 2020

tscom_news_photo_1564708047.jpeg
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR berada dalam posisi dilematis menyikapi wacana larangan eks koruptor ikut Pilkada 2020. Waktu revisi undang-undang terkait hal itu sudah sangat terbatas.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, untuk melarang eks koruptor maju Pilkada harus dilakukan perubahan undang-undang. Sayangnya, waktu untuk mengubah pasal melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020 sudah terlalu mepet.

Politikus Partai Golkar itu pun mengaku khawatir perubahan pada pasal tertentu akan merembet ke pasal lain bila revisi UU Pilkada dilakukan saat ini.

"Kami agak dilema mau mengubah UU, waktunya sudah mepet dan saya enggak yakin kalau kami mengubah satu pasal kemudian hanya satu pasal itu, pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain," ujar Zainudin di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Menurut Zainudin, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berlaku saat ini masih mengizinkan eks koruptor untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

"UU yang digunakan pada Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Di sana dibolehkan," kata Zainudin.

Guna menyiasati terbatasnya waktu revisi undang-undang, dia menyarankan agar KPU mengambil langkah mengumumkan nama-nama eks koruptor yang mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Menurutnya, langkah tersebut tidak melanggar ketentuan undang-undang.

Wacana larangan eks koruptor maju ke Pilkada 2020 mencuat usai KPK menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjerat suap jual beli jabatan. Tamzil merupakan eks napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. (plt)

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement