JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS). Setelah menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka, KPK akan mengejar dugaan keterlibatan pimpinan lain di kedua BUMN tersebut.
"Apakah keputusan itu bisa diambil (Andra atau Taswin) seorang diri? Sudah pasti tidak, kemungkinan akan dikembangkan. Karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
KPK menduga ada unsur petinggi dua perusahaan plat merah itu. Hal itu bisa berangkat dari penetapan tersangka Taswin.
Menurut Basaria, seorang staf tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga 96.700 dolar Singapura untuk menyuap Dirkeu PT Angkasa Pura II.
"TSW ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," ujar Basaria.
Lebih lanjut, Basaria menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran dalam perkara suap proyek yang nilainya Rp 86 miliar untuk 6 bandara di Indonesia ini.
"Apa nanti ada hubungannya dengan yang lainnya, termasuk direktur, ini belum sampai ke sana. Masih dalam pengembangan. (kemungkinan ada tersangka korporasi) Tergantung penyidikan juga. Tapi hari ini bisa kita tetapkan sebagai tersangka yang dua ini," papar Basaria. (plt)