Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 20 Agu 2019 - 11:11:59 WIB
Bagikan Berita ini :
Jumlah Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

HNW Sebut PKS Siap Ikuti Aturan Main

tscom_news_photo_1566274319.jpeg
Hidayat Nur Wahid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) partainya akan mengikuti aturan yang nantinya disepakati seluruh fraksi di MPR.

Hal itu diutarakan Hidayat menanggapi wacanapimpinan MPR di periode 2019-2024 menjadi 10 orang.

"Secara prinsip kami mengikuti aturan saja. Aturannya kayak apa, aturannya kan sampai hari ini yang ada baru pimpinan MPR akan dipilih berdasarkan paket. Paket itu sendiri seperti apa, belum final," kata Hidayat di Jakarta, Selasa (20/8/2019)

Wakil Ketua MPR RI ini mengaku, PKS tak mengejar posisi pimpinan MPR tersebut. Sehingga, pihaknya mengikuti dinamika dan keputusan apapun.

"Jadi, kami secara prinsip ikuti saja peraturan yang ada. Aturan yang disepakati Seperti apa, silakan," jelasnya.

Hidayat menjelaskan, selama ini jumlah pimpinan MPR selalu berubah. Misalnya, di tahun 1999, pimpinan MPR merupakan seluruh fraksi di DPR RI.

Dia melanjutkan, tahun 2004, komposisi pimpinan MPR berubah. Jumlah pimpinan MPR empat orang, terdiri dari dua unsur DPD dan dua unsur dari DPR.

"Tahun 2009, itu melalui pemilihan terbuka di sidang paripurna MPR. Tahun 2009 hampir aklamasi tanpa pemilihan karena calonnya cuma satu itu Pak Taufiq Kiemas," imbuhnya. (ahm)

tag: #pks  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...