Opini
Oleh Soemantri Hassan (Pemerhati Kebijakan Publik) pada hari Minggu, 08 Sep 2019 - 07:50:00 WIB
Bagikan Berita ini :
Kisruh BPJS Kesehatan Bagian Dua

Bayi Penggantian Untuk Yang Telah Hilang

tscom_news_photo_1567900298.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

Judul di atas terinspirasi dari pemikiran Robert Lampman dalam bukunya, Ends and Means of Reducing Income Poverty yang terbit tahun 1971.

Pemikiran Lampman diadaptasikan dalam penelitian Michael Sherraden, Asset and The Poor; A New American Welfare Policy, 2006 (terjemahan).

Yang menarik dari pemikiran Robert Lampman ia secara menyakinkan dapat mengidentifikasi bahwa ada empat pertarungan mental dalam setiap negara ketika sampai pada debat negara kesejahteraan (Welfare State).

Empat kekuatan mentalitas tersebut adalah (1)pembagian terendah pada bantuan publik terhadap yang miskin, (2)pergantian atas sesuatu yang hilang ditandai adanya jaminan perencanaan jaminan sosial, (3) Ide kesetaraan garis persamaan vertikal dan horisontal dalam perlakuan pajak, dan (4) efisiensi dari investasi adalah kebalikan dari ketiga di atas. Fokusnya pada produktivitas.

Keempatnya adalah identifikasi pendekatan kebijakan sosial di suatu negara. Katena kebijakan kesejahteraan sosial dijalankan dengan cara beragam. Dan berdimensi luas.

Dalam kaitannya dengan BPJS, kita masuk pada point 2. Penekanannya adalah berbagi kehilangan tanpa referensi kepada yang membutuhkan, padahal jaminan sosial bentuknya asuransi sosial.

Satu contoh, ibu saya sendiri, ia rajin membayar iuran BPJS kelas satu.Ketika ditanya manfaatnya apa ikut BPJS? ia menjawab tidak tahu selain keinginan berbagi untuk sesama.

Tentu tidak semua orang seperti itu. Karena tidak semua begitu. Mungkin sebagian besar menuntut lebih. Kebijakan sosial dalam jaminan sosial di suatu negara mencari bentuknya masing masing.

Nah, disinilah peran strategis para ekonom wabilkhusus di Bappenas duduk bareng kembali melibatkan BPIP merumuskan yang tepat untuk berpikir mrncari formula yang pas. Karena kalian digaji untuk berpikir.

Membaca pengakuan dan kronologis sejarah berdirinya BPJS dari Achmad Subianto saya sedih dan malu tapi tidak kaget. Sedih ternyata kita masih "nyontek" dan mengikuti saja apa kata konsultan Bank Dunia.

Pun niatan mengikuti konsep RRC seperti Achmad Subianto belum tentu pas dengan sikon di Indonesia dalam perencanaan jaminan sosialnya.

Malu, ternyata di negara yang katanya komunis itu perencanaan jaminan sosialnya dilakukan sejak 1997 sampai kini berjalan baik hingga itu juga yang membuatnya besar.

Indonesia baru melek tahun 2003. Buru buru pula. Jadi main cepat saja pakai saja konsep Jerman.

Tidak kaget. Karena seperti sudah diungkap Rizal Ramli. Untuk urusan penyelamatan krisis keuangan pun kita masih nyontek Lehman Brothers. Saya bicara BPJS karena menyangkut orang banyak. Tidak semua orang memiliki keteguhan pikiran seperti ibu saya yang rajin bersedekah. Apalagi ternyata kita tahu segala yang disetor salah urus jadi tekor.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

Oleh Swary Utami Dewi
pada hari Senin, 22 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...
Opini

Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo adalah dua hal yang dapat di sebut sebagai sebab dan akibat. Putusan MK dalam gugatan Pilpres, akan menjadi sebab dan penyebab ...