Oleh Redaksi TeropongSenayan.com pada hari Kamis, 10 Jul 2025 - 22:13:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Kesaksian Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: Menakar Keterlibatan Presiden Jokowi dalam Kebijakan Impor

tscom_news_photo_1752160429.jpeg
(Sumber foto : )

JAKARTA – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula kembali menarik perhatian publik setelah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memberikan kesaksian yang mengaitkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses pengambilan keputusan impor. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Tom menyebut bahwa dirinya menerima arahan langsung dari Presiden Jokowi untuk menstabilkan harga pangan, salah satunya dengan membuka keran impor gula.

Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan media dan publik karena menempatkan kepala negara dalam konteks pengambilan keputusan yang kini sedang diproses secara hukum. Meski belum ada tuduhan pidana yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, pengakuan Tom Lembong membuka ruang diskusi mengenai batas-batas kewenangan eksekutif dan akuntabilitas dalam kebijakan strategis negara.

Arahan Presiden: Upaya Stabilisasi atau Intervensi Kebijakan?

Dalam keterangannya, Tom Lembong menyebutkan bahwa Presiden Jokowi secara eksplisit memintanya melakukan langkah-langkah guna menahan laju inflasi harga bahan pokok seperti beras, gula, dan daging. Arahan itu, menurutnya, disampaikan baik dalam rapat resmi kabinet, pertemuan bilateral di Istana Negara maupun Bogor, bahkan melalui sambungan telepon pribadi.

Langkah membuka izin impor gula disebut sebagai salah satu instrumen untuk meredam gejolak harga. Namun, di tengah pelaksanaan kebijakan itu, muncul dugaan penyimpangan prosedur dalam penunjukan importir dan pengeluaran izin yang kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan.

Pertanyaannya kemudian, sejauh mana arahan Presiden Jokowi dapat dianggap sebagai bagian dari praktik tata kelola pemerintahan yang sah, dan sejauh mana pula hal itu dapat membuka potensi penyalahgunaan wewenang di level operasional?

Perspektif Hukum: Perlu atau Tidak Pemanggilan Presiden?

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa meski Presiden memiliki kewenangan menetapkan arah kebijakan ekonomi nasional, implementasi teknis di level kementerian harus tetap berjalan sesuai koridor hukum dan administratif. Bila ada perintah presiden, idealnya dituangkan dalam bentuk surat resmi atau notulen rapat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut bahwa jika pengakuan Tom Lembong dianggap relevan dan mempengaruhi substansi perkara, pengadilan bisa mempertimbangkan memanggil Presiden Jokowi sebagai saksi. Namun, keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dan harus ditempuh dengan sangat hati-hati, mengingat posisi presiden sebagai simbol negara.

Reaksi Istana dan Kejaksaan

Hingga artikel ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana mengenai pernyataan Tom Lembong. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap fakta baru yang muncul di persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan apakah keterangan tersebut relevan dan signifikan terhadap pokok perkara.

Sumber internal di lingkungan pemerintah menyebut bahwa kebijakan impor pangan kerap diambil dalam situasi darurat harga dan mempertimbangkan ketersediaan stok nasional. Namun, keputusan strategis itu seharusnya tidak menjadi pembenaran bagi pelanggaran administratif atau praktik koruptif dalam pelaksanaannya.

Implikasi Politik dan Tata Kelola

Pengakuan Tom Lembong dalam persidangan ini menimbulkan dilema politik dan hukum. Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa presiden aktif dalam menjaga stabilitas harga pangan yang menjadi kebutuhan dasar rakyat. Di sisi lain, bila tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, keterlibatan kepala negara bisa membuka ruang spekulasi dan delegitimasi terhadap integritas lembaga eksekutif.

Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam proses kebijakan sangat penting untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dalam penunjukan pihak swasta dalam bisnis strategis negara. Imbas jangka panjangnya bukan hanya pada proses hukum, tapi juga pada kepercayaan terhadap sistem pemerintahan.

Sebagaimana prinsip jurnalisme menyaratkan verifikasi dan keberimbangan, penting untuk menunggu tanggapan resmi dari Presiden Jokowi atau pihak Istana sebelum menyimpulkan keterlibatan langsung dalam kasus hukum ini. Kesaksian Tom Lembong adalah fakta persidangan yang perlu diuji validitasnya melalui dokumen pendukung dan kesaksian lainnya. Namun satu hal yang pasti, transparansi dan pertanggungjawaban pejabat publik di segala tingkatan tetap menjadi fondasi demokrasi dan supremasi hukum.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement