Opini
Oleh Muhammad Farras Fadhilsyah (Mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia/Pengamat Komunikasi & Marketing Politik) pada hari Rabu, 11 Sep 2019 - 07:32:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Citra KPK VS Citra DPR

tscom_news_photo_1568161969.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

Rencana DPR melakukan revisi Undang-Undang KPK menuai pro-kontra yang sangat hangat. Seolah-olah permasalah ini mengingatkan kembali tentang kasus cicak vs buaya yang pada waktu itu sangat mempunyai efek drama yang cukup panjang. Begitu juga dengan DPR vs KPK yang dimana permasalah ini bukanlah isu yang pertama. Isu mengenai DPR ingin melemahkan KPK dengan mervisi Undang-Undang terkait kinerja KPK sebelumnya sudah terjadi.

Tetapi penulis tidak berfokus kepada permasalahan mengenai KPK vs DPR siapa yang benar ataupun yang salah. Melainkan penulis akan membahas tentang citra KPK dan DPR itu sendiri. Karena tanpa kita sadari bahwa media memframing isu ini seperti permainan citra KPK maupun DPR itu sendiri.

DPR

Seringkali citra yang terbentuk kepada DPR adalah lebih mendominasi citra yang buruk, yaitu tentang pelemahan KPK oleh DPR. Padahal menurut penulis jika melihat secara lebih luas revisi Undang-Undang KPK tidak semua bermakna melemahkan KPK, walaupun hal ini menjadi hal yang diperdebatkan. Sebagai fungsi DPR yaitu pengawasan, jelas ini adalah tugas DPR yang mengawasi. Tetapi yang terjadi adalah berbanding terbalik jika melihat secara tidak langsung citra yang terbentuk oleh media kepada DPR adalah citra yang negative.

Tentu saja citra ini tidak terbentuk dengan begitu saja mudahnya. Citra terbentuk oleh sebuah proses yang lama hingga menhasilkan sebuah kesimpulan kepada organisasi atau personil tersebut. Menurut Frank Jefkins dalam buku Public Relations , definisi citra dalam konteks humas citra diartikan sebagai "kesan, gambaran, atau impresi yang tepat (sesuai dengan kenyataan) atas sosok keberadaan berbagai kebijakan personil personil atau jasa-jasa dari suatu organisasi atau perusaahaan.”

Pada kenyataanya ketua KPK mengatakan melalui media CNBC Indonesia bahwa koruptor terbanyak berasalkan dari DPR & DPRD. Realitas ini lah yang menciptakan sebuah citra bahwa DPR & DPRD tempat paling berpotensial melakukan tindak korupsi maupun suap. Dengan realitas seperti ini sulit bagi DPR jika ingin menampilkan bahwa revisi Undang-Undang KPK ini untuk memperkuat dan memperbaiki sistem kerja KPK. Karena yang terbayang oleh masyarakat DPR seakan-akan ingin membela diri dan bertahan.

Hal ini juga seharusnya menjadikan pekerjaan rumah bagi DPR agar terus meningkatkan kinerjanya dengan baik dan terus berusaha membuat masyarakat percaya kepada lembaga DPR. Karena citra DPR yang buruk di mata masyarakat akan rentan dan sulit bagi DPR jika ingin membuat kebijakan walaupun hal baik sekalipun.

KPK

Sebelumnya Penulis mempunyai opini bahwa KPK juga bukanlah malaikat, bukan lembaga yang sangat powerfull hingga tidak mempunyai masalah. Maka dari itu penulis yakin bahwa DPR dengan beberapa point dari revisi Undang-Undang KPK mempunyai niat baik kepada KPK untuk memperbaiki menegement organisasi dan cara kerja KPK itu sendiri. Contoh saja KPK memiliki kesalahan yaitu pada kasus Sumber Waras yaitu permasalahan BPK Vs KPK. Yang dimana audit BPK menemukan kerugian negara tetapi oleh KPK seakan-akan tidak dihiraukan. Pada point revisi UU KPK tentang KPK bersinergi dengan pengakan hukum lainnya ini lah sebenarnya DPR memiliki niat baik untuk memperbaiki sistem kerja KPK.

Walaupun KPK memiliki kesalahan baik kecil maupun besar tetapi citra KPK sangat baik di mata masyarakat. Kerja KPK nampaknya pun sedikit atau banyak tetap akan baik di mata masyarakat. Karena bagi penulis KPK ini memiiliki hope image (Citra Harapan) oleh masyarakat. Meminjam teori dari M. Linggar Abggoro dalam buku Teori & Profesi Kehumasan, Suatu Citra yang diinginkan oleh pihak manajemen. Citra yang tidak sama dengan citra yang sebenarnya.

Biasanya lebih baik daripada citra yang ada, meski dalam kondisi tertentu citra yang terlalu baik, bisa jadi akan menjadi sesuatu yang merepotkan. Secara umum citra harapan mupakan sesuatu yang memiliki konotasi lebih baik.
Pada awal dibentuknya KPK masyarakat begitu besar harapannya kepada lembaga ini agar bisa membrantas korupsi di Indonesia. Hal ini pula juga menjadikan realitas dibenak masyarakat bahwa proses maupun hasil kerja KPK adalah hal baik karena untuk memberantas korupsi. Maka dari itu masyarakat otomatis berfikir bahwa revisi UU KPK ini akan menghambat keseluruhan kerja KPK untuk membrantas korupsi.

Penulis juga berpesan bahwa begitu besarnya harapan masyarakat kepada KPK dan sangat percayanya masyakarat kepada KPK jangan menjadi sebuah fenomena yang disalahgunakan. Jangan sampai KPK menjadi tempat penghakiman sosial.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...