JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III F-Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad,mengisyaratkan bakal menolak revisi UU KPK. Dia menyebut, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam rapat semalam cenderung melemahkan KPK.
"Setelah melihat lampiran surpres yang diterima DPR serta dalam pembahasan raker dengan Menkum HAM semalam, Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi UU KPK karena kami menganggap hasil raker semalam dan DIM yang disampaikan pemerintah justru ada kecenderungan bukan memperkuat KPK, tapi melemahkan KPK," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Dasco mencontohkan soal hal yang dianggap cenderung memperlemah KPKitu. Dia menyoroti soal usulan Dewan Pengawas.
"Contoh pasal 37A tentang Pembentukan Dewan Pengawas. Di situ disebutkan Dewas ditunjuk pemerintah kelimanya, sementara mungkin dalam masa sekarang tidak ada niat pemerintah mengintervensi KPK, tapi karena UU ini berlaku sangat lama bisa kemudian rentan dipergunakan melemahkan KPK," katanya.
"Nah kami sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi ini seandainya dalam pembahasan, misal Pasal 37A, mewakili unsur 2 legislatif, 2 eksekutif dan 1 yudikatif. Misal seperti itu," imbuh dia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly terkait rancangan revisi UU KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Dewan Pengawas KPK. Namun, Dewan Pengawas seluruhnya ditunjuk presiden dalam rangka efisiensi.
"Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya hanya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jumat (13/9). (Alf)