Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 16 Sep 2019 - 23:52:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemilihan Anggota BPK Molor, KP3I Apresiasi Keputusan Berani DPD

tscom_news_photo_1568652727.jpg
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang alias OSO (kanan) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polemik soal pemilihan anggota BPK RI baru periode 2019-2024 berlanjut. Penetapan lima anggota BPK RI juga dipastikan molor.

Pasalnya, DPR belum juga menetapkan anggota BPK terpilih sampai tenggat hari ini, Senin 16 September 2019. Dimana, mestinya DPR mengadakan sidang paripurna untuk menetapkan 5 anggota BPK terpilih, sebagaimana amanat Pasal 14 ayat (4) menyebutkan pemilihan anggota BPK diselesaikan paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK lama, 16 Oktober 2019. Anggota BPK lama dilantik pada 16 Oktober 2014 silam.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu mengungkapkan, bahwaseleksi calon anggota BPK periode 2019-2024 menjadi polemik berkepanjangan dikarenakan keinginan dua tiga orang anggota Komisi XI DPR RI.

Menurut Tom, disinyalir, orang-orang tersebut nekat mengabaikan aturan karena memiliki maksud dan tujuan agar jagoannya lolos menjadi anggota BPK. Tak peduli meskipun itu bertentangan dengan sumpah jabatan DPR.

Namun, Tom bersyukur, dalam seleksi calon anggota BPK, DPD telah membuktikan lembaganya sebagai Panglima Konstitusi di Negara ini, karena tegak lurus menjalankan amanah UUD 1945, UU No 15 Tahun 2016 serta Tatib DPD RI.

"Info yang saya peroleh, sebenarnya anggota komisi XI DPR juga tidak seluruhnya mengikuti keinginan pimpinan Komisi XI dan ketua Pansel seleksi, jauh lebih banyak anggota Komisi XI yang ingin melaksanakan seleksi calon anggota BPK sesuai dengan UUD 1945, UU serta Tatib DPR. Tapi, ada beberapa anggota komisi XI yang mengklaim bahwa proses seleksi calon anggota BPK saat ini adalah kesepakatan para Ketua Umum Partai," kata Tom kepada wartawan, Senin (16/9/2019) malam.

"Saya tidak yakin para ketua umum Partai menyetujui anggotanya yang ada dikomisi XI melanggar UUD 1945, UU serta Tatib, apalagi Partai Pendukung Jokowi dalam Pilpres kemarin.Menurut saya instruksi ketua Umum Partai mengada-ada dan sengaja dihembuskan agar anggota komisi XI yang berasal dari partai mengikuti keinginan segelintir anggota yang ingin memuluskan jagoannya menjadi anggota BPK," papar Tom.

Karenanya, dia berharap, pimpinan Komisi XI dan ketua Pansel seleksi calon anggota BPK periode 2019-2024 sebaiknya tidak memaksakan kehendak dengan menekan Pimpinan DPR untuk melaksanakan Sidang Paripurna sebelum DPD memberikan pertimbangan tertulis, sesuai dengan surat Komite IV DPD serta Pimpinan DPD.

"Boleh saja kita punya jagoan untuk calon anggota BPK, tapi jangan karena keinginan pribadi dan kelompok, menjadi masalah besar bagi Partai dan Presiden nantinya. Ketua komisi XI dan ketua Pansel seleksi calon anggota BPK harus sadar bahwa hasil dari seleksi yang dilakukan saat ini juga dapat dikategorikan menjebak Presiden Jokowi melanggar sumpah jabatan, sebab UUD 1945 Amandemen Ketiga Pasal 23 F ayat (1), jelas mengatur bahwa anggota BPK dipilih DPR, melaluipertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden," tegas Tom.

Dia pun mengingatkan, bila proses seleksi pemilihan anggota BPK yang dilaksanakan komisi XI melanggar UUD 1945 dan UU, maka disaat Presiden meresmikan putusan komisi XI melalui pelantikan nantinya, maka sama halnya Presiden juga telah melanggar Sumpah Jabatan dan UU.

Tom menambahkan, jika pun komisi XI memaksakan Sidang Paripurna dengan kondisi saat ini, maka seluruh anggota DPR Periode 2014-2019 telah terjebak dengan keinginan pimpinan komisi XI dan ketua pansel untuk berjamaah melanggar UUD 1945.

"Artinya, mereka semua bisa dikenakan sanksi berat atau bagi yang terpilih kembali anggota DPR tidak layak dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024 dikarenakan telah melanggar UUD 1945, atau dengan kata lain Partai berhak melakukan PAW seluruh anggotanya yang setuju Paripurna dikebut," ujarnya.

Untuk itu, kata Tom, sebelum terlanjur jauh kerusakan lembaga DPR RI, sebaiknya MKD DPR RI menjatuhkan sanksi kepada pimpinan Komisi XI dan ketua Pansel karena mereka telah melanggar UUD 1945 atau patut diduga berencana menjebak Presiden Jokowi untuk melanggar UUD 1945.

"Dalam kesempatan ini, saya juga berharap semoga para Ketua Umum Partai yang sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila segera mengambil sikap untuk menyelamatkan lembaga DPR RI. Karena, Negara dan bangsa Indonesia hanya akan selamat dan kuat bila berpegang teguh pada Konstitusi UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.

Diketahui, DPR RI belum menyelesaikan pemilihan anggota BPK karena belum menerima rekomendasi nama anggota BPK dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD sendiri baru menggelar uji kelaikan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK pada hari ini dan besok. (Senin-Selasa, 16-17/9/2019).

Pasalnya, DPD baru menerima surat permintaan menggelarfit and properdari DPR pada Kamis (29/9/2019). DPD juga mempertanyakan surat tersebut pada Jumat (30/8/2019) karena dalam surat tersebut terdapat 2 daftar nama kandidat, yaitu daftar 32 kandidat dan daftar 62 kandidat.

“Kami meminta kepastian 1 daftar nama calon anggota BPK dari 2 daftar calon anggota BPK yang saudara kirim, yaitu 32 orang calon atau 62 orang calon, agar kami dapat memprosesnya lebih lanjut,” kata Ketua DPD Oesman Sapta, dalam surat balasannya ke pimpinan DPR baru-baru ini.

Pimpinan DPR menginginkan 62 nama kandidat anggota BPK tetap diproses dan diserahkan ke DPD, tetapi Komisi XI ngotot bertahan dengan keputusannya dengan 32 kandidat. Akibatnya, pimpinan DPR terlambat mengirim surat ke pimpinan DPD, dari yang seharusnya sudah dikirim awal Agustus ini.

Komisi XI DPR sendiri telah menggelarfit and proper testpada 32 calon anggota BPK pada 2-5 September 2019. Sampai berita ini diturunkan belum ada komentar apapun baik dari DPR maupun DPD atas pelanggaran Pasal 14 ayat (4) UU No.15 Tahun 2006 ini. Pada sidang paripurna hari ini, tidak ada agenda penetapan anggota BPK. (Alf)

tag: #dpd  #dpr  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement