Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 17 Sep 2019 - 23:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Besok, DPD Paripurkan Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota BPK

tscom_news_photo_1568735189.jpg
Ruang Paripurna DPD RI (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan segera menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD, Rabu (18/9/2019) besok.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dari DPD untuk segera diberikan kepada DPR atas pemilihan calon anggota BPK periode 2019-2024.

Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan di Komite IV dilakukan secara obyektif dan sesuai mekanisme yang ada. Total 62 calon anggota BPK diundang oleh Komite IV untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, dan setiap calon anggota BPK yang hadirdilakukan penilaian secara kuantitatif dan ditetapkan ke dalam sebuah pertimbangan DPD RI juga secara kualitatif.

“Kami akan memberikan pertimbangan yang memenuhi undangan kami. Tentu kita berharap agar DPR memilih orang-orang yang tepat yang kompetensial untuk mengemban amanah tugas tanggung jawab sebagai anggota BPK sebagai pemeriksa keuangan satu-satunya yang ditugaskan negara,” ucap Ajiepdi sela-sela uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK yang digelar Komite IV DPD di DPD RI, Selasa (17/9/2019).

Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan ini menambahkan, bahwa DPD dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan sebagai bahan pertimbangan DPR dalam memilih anggota BPK, sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.

DPD RI baru dapat melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI jika sudah ada surat dan kelengkapan berkas calon anggota BPK dari pimpinan DPR kepada pimpinan DPD yang diteruskan kepada Komite IV DPD.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD, Siska Marleni menjelaskan, bahwa setelah uji kepatutan dan kelayakan selesai dilakukan, Komite IV akan menyusun laporan berupa hasil pertimbangan terhadap calon anggota BPK. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD, Rabu esok.

“Kita akan melakukan finalisasi terkaitfit and proper testterhadap 62 calon anggota BPK. Dan akan kami sampaikan di Sidang Paripurna tanggal 18. Di mana dalam Sidang Paripurna Luar Biasa itu ada dua agenda, yaitu menerima Hapsem dari BPK dan kami akan menyerahkan hasil pertimbangan DPD terhadap 62 calon anggota BPK RI,” kata Siska yang merupakan Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD, Ayi Hambali, mengatakan bahwa hasil pertimbangan yang disampaikan DPD berisi pertimbangan obyektif mengenai calon anggota BPK yang dianggap berintegritas, mempunyai kemampuan, komitmen dalam pengembangan dan kemajuan BPK. Harapannya, pertimbangan dari DPD tersebut akan digunakan oleh DPR dalam menentukan anggota BPK ke depan.

“Pertimbangan ini sebagai syarat dasar hukum bagi DPR untuk memutuskan. Kalau kami tidak memberikan pertimbangan, maka apa yang diputuskan oleh DPR akan menjadi cacat hukum,” tegas Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat ini.

Adapun, hari kedua pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK oleh Komite IV DPD rencananya diikuti oleh Defa Aulia Farhan, Maralus Panggabean, Iwan Widjanarko, Haryo Budi Wibowo, Mulyono, Blucer Wellington Rajagukguk, Tarkosunaryo, Padre Achyarsyah.

Selain itu juga ada Wewe Angreaningsih, Harry Azhar Aziz, Raja Sirait, Sahala Benny Pasaribu, Heru Muara Sidik, Kukuh Prionggo, Edi Mulyono, Mukdan Lubis, Tjatur Sapto Edy, Ruslan Abdul Gani, Mohammad Husni, Burhanuddin Saputu, Haerul Saleh, Muhammad Komarudin, Dicky Djatnika Ustama, Yves S Palambang, Daniel Lumban Tobing, dan Hendra Susanto.

Diketahui,62 nama calon anggota BPK yang kini tengah diproses di DPD itu ialah nama-nama yang sebelumnya disetor oleh pimpinan DPR. Di sisi lain, dua pekan lalu, Komisi XI menggelar tes uji kelayakan bagi 32 nama calon anggota BPK.

Perbedaan jumlah calon yang diproses oleh DPD dan Komisi XI DPR sempat menuai polemik. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan suara di level pimpinan fraksi soal penyaringan anggota BPK.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya menyatakan Komisi XI memang telah menyetor 32 nama calon anggota BPK ke pimpinan. Namun nama-nama itu dimentahkan kembali menjadi 62 nama lantaran suara fraksi terbelah.

“Lima fraksi tidak setuju 32 nama, lima lainnya setuju,” ujar Fahri.

Komisi XI sebagai pemilik hajat sedang mengejar tenggat proses penetapan pemilihan anggota BPK.

Berdasarkan undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, anggota BPK periode baru mesti dipilih selambat-lambatnya sebulan sebelum periode anggota BPK lama berakhir.

Adapun periode anggota BPKperiode 2014-2019 semestinya berakhir pada 16 Oktober 2019.Itu berarti, sebulan sebelumnya, DPR telah memutuskan nama anggota BPK dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi. (Alf)

tag: #dpd  #bpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement