JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah hadirnya frasa rekreasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan guna membolehkan narapidana pelesiran. Frasa rekreasional menjadi bagian dalam hak narapidana dalam RUU Pemasyarakatan.
Menurut Arsul, Pasal yang memuat frasa rekreasional jangan dimaknai membolehkan narapidana pelesiran ke luar tahanan. Ia menjelaskan, aturan itu dimaknai sebagai lampu hijau atas kegiatan-kegiatan yang bersifat rekreasi di dalam tahanan.
"Masa napi enggak boleh? Bukan jalan-jalan ke Ancol. Wong jalan bareng satu (napi) saja ribut apalagi jalan bareng (napi) se-Lapas," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Merujuk draf RUU Pemasyarakatan yang diperoleh, frasa rekreasional termuat dalam Pasal 7 RUU Pemasyarakatan. Poin c dalam Pasal itu mengatur hak-hak tahanan antara lain mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Hak tahanan atau narapidana lainnya yang diatur yaitu menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Kemudian, mendapatkan perawatan, baik jasmani dan rohani.
Selain itu, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Lalu, mendapatkan layanan informasi, penyuluhan dan bantuan hukum.
Tahanan juga berhak menyampaikan pengaduan dan keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. Selanjutnya, tahanan atau narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, serta segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
Terakhir, tahanan berhak mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. (ahm)