Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 19 Sep 2019 - 19:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah Kadaluarsa, DPD-DPR Diminta Stop Proses Pemilihan Anggota BPK RI

tscom_news_photo_1568894442.jpg
DirekturĀ KP3-I, Tom Pasaribu. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DirekturKomite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu meminta DPD RI menghentikan proses fit and proper testterhadap calon anggotaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024yang saat ini sedang berlangsung.

Sebab, proses tersebut sudah melewati batas waktu penetapan calon anggota BPK sebagaimana diatur dalam Undang-undang, alias telah kadaluarsa.

Diketahui, sampai dengan batas waktu penetapan calon terpilih, yaitu 16 September, DPR belum melakukan pemilihan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sementara, tahapan seleksi berupafit and proper testmasih terus berlangsung di Komite IV DPD.

"Uji kepatutan yang dilakukan di Komite IV DPD akan berujung sia-sia, karena waktunya sudah lewat. Artinya, ini sudah kadaluarsa," kata Tom kepada wartawan, Jakarta, Kamis, (19/9/2019).

Dijelaskan Tom, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU BPK, DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.

"Nah, jika dihitung mundur sejak peresmian pengangkatan lima Anggota BPK periode 2014-2019, maka 16 September adalah batas akhir waktu penetapan," bebernya.

Hal ini, menurut Tom, menjadi permasalahan serius, mengingat BPK adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.

Sehingga DPD dan DPR tidak bisa tidak mutlak harus menghentikan segala proses atau manuver apapun terkait pemilihan anggota BPK RI.

"Jadi, karena ini tidak bisa tuntas tepat waktu, maka DPD-DPR tidak perlu lagi melanjutkan.Kalau pun DPR dan DPD gagal menjalankan amanah UU, tidak perlu malu," jelas Tom.

"Karena, sekali lagi, perintah UU No 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal ayat 4 itu sangat jelas dan lugas. Sementara masa bakti anggota BPK akan berakhir tanggal 16 Oktober 2019," sambungnya.

Dengan demikian, lanjut Tom, langkah yang baik saat ini adalah DPR harus bersurat kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) anggota BPK sementara.

"Kenapa Presiden harus mengeluarkan Perpu? Karena, pemilihan anggota BPK adalah amanah UUD 1945 pasal 23 F," tegas dia.

Kalau tidak, tambah Tom, bila DPR masih bersikukuh ingin meneruskan seleksi calon anggota BPK periode 2019-2024 serta memilih 5 anggota BPK melalui sidang paripurna, melalui amandemen UU.

"Satu-satunya cara, kalau DPR periode sekarang mau cepat, langsung saja meminta ke MPR agar bersidang mengamanden UUD 1945 pasal 23F ayat (1) calon anggota BPK kadaluarsa dipilih DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden," ujarnya.

"Atau, kalau ternyata waktunya tidak sempat, ya diumumkan saja kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kelima orang yang dipilih DPR adalah anggota BPK kadaluarsa. Sehingga presiden pun tidak perlu meresmikannya," ucap Tom berseloroh.

Untuk diketahui, polemik pemilihan Anggota BPK RI periode 2019-2024 bermula karena ulah pimpinanKomisi XI. Merekamelakukan hal yang tidak lazim yaitu melaksanakan agendafit and proper testterhadap 32 calon Anggota BPK pada 2-5 September, dengan mengugurkan 30 calon lainnya sebelum dimintai pertimbangan ke DPD RI.

Hal ini jelas tidak lazim dan melanggar tahapan seleksi anggota BPK sebagaimana mestinya. Karena uji kepatutan itu harus dilakukan sebelum DPD memberikan pertimbangan sebagaimana diamanahkan oleh UU.

Inilah yang kemudian mendapatkan kritik tajam dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari internal DPD sendiri.

Gara-gara ulah pimpinan Komisi XI DPR, DPD dibuat bingung untuk melakukan seleksi antara 62 nama atau hanya 32 berkas nama versi Komisi XI DPR.

Walhasil, DPD pun tidak mau buru-buru memproses uji kepatutan sebagaimana permintaan DPR hingga akhirnya proses ini pun mangkrak dari batas waktu yang semestinya. (Alf)

tag: #dpd  #bpk  #dpr  #komisi-xi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...