Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 19 Sep 2019 - 20:32:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Mundur dari Kemenpora, Imam Nahrawi Izin Tinggal Sementara di Rumah Dinas

tscom_news_photo_1568899969.jpg
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Imam Nahrawimundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), pada Kamis (19/9/2019). Dia pamit sekaligus izin mengemasi barang di rumah dinasnya.

Imam didapuk menjadi Menpora oleh Presiden RI Jokowipada 27 Oktober 2014. Penunjukkan tersebut secara otomatis mengantarkan dia sebagai orang nomor satu di Kemenpora. Imam juga menempati salah satu rumah kementerian di kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Di masa jabatanya yang tinggal sebulan itu, Imam justru tersangkut masalah. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam Nahrawi Rp 26,5 miliar.

Imam menghormati proses hukum yang dia hadapi. Makanya, dia memilih mengundurkan diri agar lebih fokus untuk menyelesaikan tugas barunya.

Dia bahkan sudah mengemasi barang-barang yang ada di lantai 10 kantor Kemenpora guna dibawa ke rumah dinasnya.

"Setelah ini saya juga akan pulang ke rumah dinas. Saya mohon izin tadi kepada Bapak Sesmen (Gatot D. Dewa Broto) untuk menempati rumah dinas selang beberapa waktu menyiapkan packing," kata Imam dalam jumpa persnya.

"Ya itu. Kalau teman-teman mau bantu packing, ayo. Terima kasih," sambungnya. (Alf)

tag: #jokowi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...