Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 20 Sep 2019 - 10:37:45 WIB
Bagikan Berita ini :
Melalui RUU Pesantren

PKS Perjuangkan Aspirasi Ulama dan Ormas Islam  

tscom_news_photo_1568950665.jpeg
Jazuli Juwaini (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - RUU Pesantren akan disahkan oleh DPR dalam waktu dekat. Hari ini Kamis, 19 September 2019, telah disampaikan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah di DPR. Paripurna pengesahan dijadwalkan dalam pekan depan.

Fraksi PKS sebagai salah satu pengusung RUU ini melalui Ketua Fraksi Jazuli Juwaini mengatakan lahirnya RUU Pesantren sangat monumental dan dinantikan para ulama, ormas dan umat Islam karena subtansinya menguatkan keberpihakan negara pada Pesantren sebagai soko guru pendidikan nasional dan benteng penjaga akhlak dan moralitas bangsa.

"Pesantren ini sejatinya soko guru pendidikan nasional yang lahir dari rahim ulama dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu, Fraksi PKS berjuang keras untuk masukkan aspirasi seluruh ulama dan ormas Islam terkait dengan keberagaman pesantren di Indonesia," kata Jazuli di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Anggota DPR yang juga jebolan pesantren ini mengatakan tiap ormas memiliki karakteristik pendidikan pesantren sendiri, maka semua itu dipastikan oleh Fraksi PKS terakomodir dalam RUU Pesantren.

"Keunikan, kekhasan, dan kekhususan karakter dan kurikulum pesantren yang ada dan beragam menjadi kekayaan bangsa. Fraksi PKS mengusulkan secara eksplisit agar semuanya terakomodir dalam RUU dan kewajiban negara untuk memberikan dukungan optimal baik dari sisi kebijakan, pembinaan, sarana prasarana, dan anggaran," ujarnya.

Fraksi PKS dalam pendapatnya menegaskan pesantren terdiri atas:

a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengajian kitab kuning;

b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau.

c. pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

"Poin (a) untuk mengakomodir usulan dan kekhasan pesantren NU. Poin (b) untuk mengakomodir pesantren bercorak khusus seperti Gontor dan sejenisnya, serta poin (c) untuk mengakomodir karakter pesantren lain di luar dua corak sebelumnya, yang baru-baru ini diusulkan oleh Muhammadiyah dan beberapa ormas lain," papar Jazuli.

Alhamdulillah, lanjut Jazuli, di rapat kerja penyampaian pendapat akhir mini tadi, Kamis (19/9/2019) rumusan usulan Fraksi PKS itu disetujui masuk RUU, pungkas Jazuli.

Anggota DPR Dapil Banten ini berharap dengan lahirnya UU Pesantren, seluruh pesantren di Indonesia makin berkualitas sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan, agama, dan peradaban. (ahm)

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...