Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 05 Okt 2019 - 14:26:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Penutupan Jalan Pertamina di Barito Timur Menuai Protes

tscom_news_photo_1570260416.jpg
Penutuan Jalan Pertamina di Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah. (Sumber foto : Ist)

BARITO TIMUR (TEROPONGSENAYAN) --Penutuan Jalan Pertamina di Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah yang dilakukan anak perusahaan PT Pertamina yakni PT Patra Jasa yang mengklaim sebagai upaya optimalisasi, pemeliharaan dan pendataan angkutan batu bara menuai polemik. Salah satunya, dari Asosiasi Angkutan Batu Bara Barito Timur.

"Kami tidak menghalangi mereka mau merawat jalan. Kami hanya minta jalan itu tidak ditutup. Kalau ditutup maka kami yang rugi," kata Sekretaris AABB Tumpuk Natat EE Sinurat di Tamiang Layang, kemarin.

Dia mengatakan, jika akses jalan Pertamina ditutup maka akan membuat warga BaritoTimur selaku pemilik armada dumb truck merugi hingga Rp1 juta per hari.

Menurutnya, ada sekitar 170 unit DT milik warga yang masih berstatus kredit. DT itu didapat dengan cara menjaminkan tiga hektar tanah untuk menjadi uang muka satu unit DT.

Jika DT tidak bisa beroperasi, maka akan berdampak tidak bisa membayar angsuran kredit DT sehingga ada kemungkinan akan kehilangan DT dan sebidang tanah berukuran tiga hektare per DT sebagai jaminannya.

"Yang perlu dipahami adalah kami cuma mengambil upah angkut batu bara saja. Lahan kebun yang biasa kami gunakan untuk berkebun karet sudah kami jadikan jaminan untuk mendapatkan DT dengan tujuan untuk bisa hidup yang lebih baik," kata Sinurat.

Sinurat meminta PT Patra Jasa membuka akses Jalan Pertamina karena jalan tersebut tidak pernah ditutup walaupun ada perbaikan maupun pemeliharaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini.

Sinurat juga menyatakan, warga pemilik DT tidak bersedia dikenakan biaya angkutan per tonase per kilometer jika melintasi jalan Pertamina karena mereka hanya mengambil upah angkut, sedangkan biaya angkutan merupakan urusan PT Pertamina dengan perusahaan tambang.

Penanggung jawab operasi lapangan PT Patra Jasa I Wirya mengakui mendapat perintah dari PT Pertamina di Jakarta untuk melakukan penutupan tersebut sebagai upaya optimalisasipemeliharaan dan pendataan angkutan batu baraterhadap asetjalan Pertamina.

"Untuk melakukan itu kami memerlukan data base dengan menyurati pihak perusahaan tambang serta sosialisasi dan mediasi. Kami beritahukan akan melakukan pemeliharaan jalan sehingga mengganggu kegiatan pengangkutan dan kemungkinan ada penutupan," kata Made.

Menurutnya, pemberitahuan sudah disampaikan jauh hari ke pihak perusahaan tambang maupun perkebunan. Namun tidak positif.

Made mengaku tidak bisa bekerja di lapangandengan kondisi tersebut. Informasi yang terjadi di lapangandisampaikan ke pimpinan dan PT Pertamina hingga adanya kordinasi antara petinggi perusahaan. PT Pertamina pun kembali mengingatkan semua pihak perusahaan.

Ditegaskan Made, kegiatan penutupan jalan Pertamina dimulai pada hari Selasa (24/9) dan sebelumnya pun sudah berkoordinasidan minta dukungan dengan Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy dan Dandim 1012 Buntok Letkom Inf Tuwadi.

"Karena ada permasalahan, maka dilakukan mediasi di Polres Bartim hari Rabu (25/9). Saat itu sudah ada titik terang yakni akses jalan Pertamina ditutup sementara ada kegiatan pemeliharaan hingga Senin (30/09)," klaim Made.

Namun massa berkumpul pada Rabu (25/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya pukul 21.50 WIB, penjaga di lapangan melaporkan alat berat PT Patra Jasa berupa ekskavator PC 200 yang berada di tengah jalan diduga ditabrak truk panjang (trailer) PT Senamas Energindo Mineral (SEM).

"Hal ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Barito Timur pada malam itu juga," kata Made lagi.

Terkait surat Ombudsman RI yang ditujukan kepada Direktur PT Pertamina Persero dengan nomor B/2852/LM.16-K5/0337.2019/IX/2019 tertanggal 18 September 2019 yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Prof Azmulian Rifai, dengan perihal penundaan pengelolaan atas jalan industri raya (eks Pertamina) yang merupakan jalur transportasi masyarakat dan batubara di Kabupaten Barito Timur, Made mengatakan, bahwa Ombudsman hanya melihat dari satu sepihak dan belum pernah bertanya ke PT Pertamina.

"PT Pertamina didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN), jadi segala tindakan Pertamina sudah atas arahan JPN," kata Made.

Humas PT SEM Sekrenianto menegaskan, bahwa tidak benar trailer PT SEM menabrak alat berat ekskavator milik PT Patra Jasa.

"Kamisudah konfirmasi dengan sopirnya dan diinformasikan sopir tersebut bahwa kejadiannya malam itu bukan menabrak. Si sopir menyatakan dirinya sudah berupaya untuk meminta alat berat yang menutupi setengah jalan untuk dipinggirkan namun tidak ada seorang pun di sana sehingga sopir berinisiatif untuk menerobos melewati bagian yang tidak terhalang dan tanpa disengaja bagian belakang trailer tersenggol alat berat tersebut. Bukan menabrak, tapi tersenggol," demikian pria yang akrab dipanggil Sekre. (Alf/ant)

tag: #pt-pertamina  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...