JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Fathan Subchi meminta pemerintah memperhatikan nasib guru mengaji dan madrasah yang memiliki honor kecil.
"Jumlah guru madrasah itu ratusan ribu, belum lagi guru mengaji di masjid dan musala yang banyak sekali. Mereka rata-rata luput dari perhatian negara karena bergerak di sektor swasta,” ujar Fathan Subchi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dia menjelaskan, nasib guru madrasah dan mengaji di Indonesia selama ini masih dipandang sebelah mata lantaran dinilai bekerja untuk akhirat dan tidak perlu akan materi.
Padahal, mereka sama seperti guru-guru lain di sekolah-sekolah formal yang mempunyai tanggungan keluarga dan membutuhkan kesejahteraan materi.
"Kondisi ini berlangsung sejak lama dan hingga sekarang perhatian kepada nasib para guru madrasah dan guru mengaji relative belum ada perubahan,” katanya.
Fathan pun mendesak agar pemerintah segera membuat aturan pelaksanaan terkait Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren.
Menurutnya perbaikan nasib guru madrasah maupun guru mengaji akan lebih mudah direalisasikan jika sudah ada aturan pelaksanaan UU Pesantren.
"Dalam UU Pesantren terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang keharusan negara untuk memperhatikan pengembangan pesantren termasuk di dalamnya guru madrasah dan guru ngaji,” jelasnya.
Diapun berharap momentum Hari Guru Nasionbal (HGN) 2019 menjadi pengingat, para guru bukan hanya mereka yang mengajar di lembaga-lembaga formal, tetapi mereka yang juga mengajar di lembaga-lembaga informal.
"Oleh karena itu jangan ada dikotomi antara guru negeri, swasta, madrasah, atau agama sehingga ketika kita bicara upaya memperbaiki kualitas guru, maka mereka semua harus diperjuangkan bersama," tandasnya. (ahm)