Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 06 Apr 2020 - 14:55:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril: UU Acuan PSBB Serba Tanggung

tscom_news_photo_1586155853.jpg
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2020 dinilai tak bertaji karena tidak mengatur mengenai sanksi hukum bagi pelanggar.

Padahal, ketentuan ini diperlukan agar dalam masa penanggulangan wabah korona atau Covid-19 masyarakat dapat disiplin mengikuti arahan pemerintah. Bagi yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai peraturan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut masih menyisakan celah bagi pelanggarnya. Kekosongan sanksi hukum membuat penerapan PSBB tidak efektif.

Teropong Juga: Yusril: UU PSBB Serba Tanggung.

Tak hanya itu, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme sanksi dalam peraturan menteri hanya dapat diatur dalamundang-undang (UU) sebagai acuan bagi peraturan di bawahnya. Indonesia memiliki tiga UU yang mengatur tentang kesehatan, yakniUU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, sekali lagi, ketiga UU itu juga tak mengatur mengenai sanksi hukum. UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi acuan/

PSBB pun sama halnya tak mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Nah, akhirnya peraturan apapun yang dibuat dengan mengacu kepada tiga UU di atas, semuanya serba tanggung," kata Yusril kepada TeropongSenayan dalam sambungan aplikasi pesan, Ahad (5/4/2020).

Sebagai solusinya, Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu yang mengatur penanggulangan wabah korona lengkap dengan sanksi hukumnya. Dia memandang ketiga UU yang mengatur tentang kesehatan tersebut tidak memadai untuk dipakai sebagai landasan hukum penanggulangan wabah korona.

"Soal sanksi, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Sanksi pidana misal pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda 1 milyar hanya bisa diatur dalam UU. PP aja tidak bisa ngatur, apalagi Permen. Nah celakanya, UU Karantina Kesehatan tdk mengatur masalah ini," ungkapnya.

Mantan pengacara Jokowi-Ma"ruf Amin pada musim Pilpres 2019 ini mengungkapkan bahwa ia telah menyarankan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi kekosongan hukum ditengah wabah saat ini. Namun, pemerintah dalam hal ini lebih berkukuh pada PSBB.

"Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan Perppu yang komprehensif untuk menghadapi korona. TetapiPemerintah tidak mau terbitkan Perppu," pungkasnya.

tag: #yusril-ihza-mahendra  #corona  #terawan  #menteri-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...