Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 08 Apr 2020 - 14:43:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini 3 UU yang Digunakan Polda Metro Jaya untuk Tindak Pelanggar PSBB di Jakarta

tscom_news_photo_1586331150.jpg
Ilustrasi tindakan polisi terhadap pelanggar hukum (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku efektif di DKI Jakarta pada Jumat (10/4) mendatang. Kebijakan tersebut diterapkan setelah Meteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemohonan Gubernur Anies Baswedan agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas.

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya melakukan berbagai upaya untuk menyukseskan PSBB tersebut. Selain upaya pencegahan, Korps Bhayangkara juga akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang melanggar aturan ini.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana mengatakan upaya penegakan hukum dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa hal itu merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan pemerintah selama PSBB ini berlangsung.

"Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat," kata Nana melalui keterangan pers daring di Jakarta, Rabu (8/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Pelanggar PSBB di Jakarta Bisa Kena 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

> Ayo Catat! Ini Hal-hal yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB di Jakarta

> Melihat Kesiapan Tangerang Selatan Setelah Jakarta Memberlakukan PSBB


Nana menjelaskan, ada beberapa Undang-undang yang dapat diterapkan kepada pelanggar PSBB, antar lain UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini meliputi Pasal 212, 214 dan 218 yaitu ababila masyarakat sudah diimbau untuk membuarkan diri tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan," paparnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait masalah hukum. Ia menyebut Kejaksaan akan menangani pelanggar PSBB dengan acara pemeriksaan singkat.

"Kejaksaan sudah merespon baik, sudah mempelajari Maklumat Kapolri, dan kejaksaan sudah merespon akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini," pungkas Nana.

tag: #polda-metro-jaya  #psbb  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...