Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 30 Apr 2020 - 03:52:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Hirup Udara Segar, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan

tscom_news_photo_1588193520.jpeg
Romahurmuziy (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy akhirnya bisa keluar dari tahanan KPK malam ini, Rabu (29/4/202).

Ia menyampaikan rasa syukurnya setelah bebas dari penjara.Romy mengatakan, pembebasannya hari ini merupakan berkah Bulan Ramadhan, sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan sanak sodara.

"Ini adalah berkah bulan ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy, yang sesaat kemudian meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu (29/4/2020).

Usai menghirup udara bebas setelah menjalani penjara selama satu tahun, dirinya pun berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya namun belum bisa diwujudkan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

"Karena situasi masih lockdown Jakarta jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ujar Romy.

Ia masih enggan berkomentar banyak soal masa depan karir politiknya."Saya ke keluarga dulu ya," kata Romy sambil memasuki mobil.

Sementara, Kuasa Hukum M. Romahurmuziy (Rommy), Maqdir Ismail menyampaikan rasa syukur atas bebasnya Romahurmuziy alias Rommy pada Rabu (29/4/2020) malam.

"Kami ingin menyampaikan rasa syukur kehadirat Allah SWT, yang telah mendengarkan doa Pak Rommy dan keluarga besarnya, warga Partai Persatuan Pembangunan di seluruh Indonesia, dan kami para Penasehat Hukum, bahwa telah diberikan putusan yang terbaik untuk saat ini," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

"Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan di tengah ancaman Covid 19," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)untuk segera mengeluarkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dari rumah tahanan KPK. Rencananya, Romi akan dikeluarkan dari rutan KPK pada sore ini.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan PT DKI Jakarta, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020. MA telah menerima pengajuan kasasi dari KPK.

"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwaRomahurmuziyditerima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.

Namun, dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Romi telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.

tag: #romi  #ppp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement