Oleh Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI Prov.DKI Jakarta pada hari Kamis, 30 Apr 2020 - 12:28:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasib UMKM Masih Samar di RUU Cipta Kerja

tscom_news_photo_1588224579.jpg
(Sumber foto : dok: Istimewa)

Saat menjadi Narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam pembahasan perdana RUU Cipta Kerja pada hari Senin 27 April 2020, saya lebih banyak menyampaikan pokok pokok pikiran menyangkut nasib dan masa depan UMKM yang selama ini masih sangat jauh dari harapan.

Setelah mendalami draft RUU Cipta Kerja secara cermat disana tidak tersirat secara jelas akan perubahan kebijakan mau dibawa kemana masa depan UMKM. Pada konsideran hanya tercantum pengertian UMKM secara umum, dan dari 1229 pasal hannya 1 pasal yang mengakomodir kepentingan UMKM yaitu pada pasal (5) yang berbunyi; Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMKM; basis data tunggal UMKM; pengelolaan terpadu UMKM; kemudahan Perizinan Berusaha UMKM; kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMKM; dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi.

Namun dalam batang tubuh selanjutnya sama sekali tidak mengelaborasi secara teknis mengenai pengaturan sebagaimana tertera pada pasal 5 RUU tersebut diatas. Artinya nasib UMKM pada draft UU ini masih samar dan perlu dipertanyakan karena sama sekali tidak punya dampak apapun terhadap UMKM.

Kita berharap disamping RUU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan investasi melalui reformasi perizinan yang revolusioner harus di ikuti juga dengan perubahan nasib UMKM yang semakin jelas dan pasti.

Sejumlah kelemahan yang ada dalam UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM harus dapat diperkuat dan dipertegas dan RUU Cipta Kerja ini. Dengan demikian tujuan yang ingin dicapai sebagaimana tertuang pada draf RUU pasal 3 yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI dan dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM dapat terwujud.

Dari 11 kluster RUU Cipta Kerja ini salah satunya adalah kluster UMKM yang tertuang dalam Pasal 6 yang berbunyi Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi ; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMKM serta perkoperasian; namun penjabaran ruang lingkup tersebut juga tidak dijelaskan dalam pasal atau ayat tambahan dalam batang tubuh. Artinya kluster UMKM pada RUU ini hanya sebagai pelengkap penderita, masih jauh panggang dari api.

Kami berharap agar kluster UMKM ini diperkuat dan menjadi target yang strategis mengingat peran UMKM dalam pembangunan perekonomian nasional sangat besar. UMKM memberikan kontribusi 60,34% PDB Nasional, menyerap 96% angkatan kerja, menyumbang 14,17% dari total ekspor dan menjadi penggerak ekonomi di akar rumput.

Demikian besarnya peran UMKM ini sudah sepantasnya diberikan perhatian khusus akan nasib dan masa depan mereka pada kondisi seperti sekarang ini. Seperti kita akui Pandemi covid 19 telah membuat jutaan UMKM tak berdaya bahkan sampai tutup akibat pembatasan pergerakan manusia dan berbagai aktivitas masyarakat. Akibatnya UMKM dihadapkan dengan kesulitan seperti kesulitan membayar cicilan pinjaman, kredit, bahan baku bahkan sudah banyak yang harus menutup usahanya.

RUU Cipta Kerja ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM agar setelah di sahkan menjadi modal besar untuk segera berlari kencang menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan kerja. Untuk itu Pemerintah sudah harus memikirkan sejak sekarang sumber permodalan yang dibutuhkan dengan kemudahan dan suku bunga yang ringan.

Kami dari DPD HIPPI DKI Jakarta dan DPP HIPPI akan segera melakukan diskusi dan merumuskan pokok pokok pikiran untuk segera kami sampaikan secara tertulis kepada Baleg DPR RI agar dapat diakomodir dan diperjuangkan serta dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja sehingga. Selain itu, kami juga berharap agar Kementerian Koperasi dan UMKM dan Komisi VI DPR RI yang membawahi Kementerian UMKM dapat memperjuangkan aspirasi ini karena sudah cukup lama UMKM ini dari sisi pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan sangat lamban, sehingga apa yang terjadi puluhan tahun UMKM tidak pernah naik kelas.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...